Senin, 17 November 2025

Kabar Artis

Dapat Job Nyanyi di Rutan, Fabio Asher Ungkap Perubahan Nikita Mirzani saat Ditahan

Penyanyi Fabio Asher mendapat tawaran pekerjaan untuk menyanyi di rutan, kini mengungkap perubahan Nikita Mirzani saat ditahan.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
KASUS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). Fabio Asher mengungkapkan perubahan Nikita Mirzani saat ditahan. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

"Sebenernya diminta sama Rutan Pondok Bambu lima lagu, tapi dilebihin dua lagi, tujuh lagu lah, buat menghibur," kata sang penyanyi.

Di luar dugaan Fabion, lagu-lagunya yang jarang di-streaming di platform musik ternyata diterima baik oleh mayoritas warga binaan.

Bahkan ia sempat terkejut tatkala para warga binaan ternyata hafal dengan lirik lagu miliknya.

"Ternyata mereka hafal, ternyata ada lagu-lagu aku yang streaming-nya kurang, mereka hafal. Aku seneng banget sih," ungkapnya lagi.

Reaksi Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Tepat pada 28 Oktober lalu menjadi hari bersejarah bagi Nikita Mirzani.

Bagaimana tidak, setelah kurang lebih tujuh bulan menjalani proses hukum atas laporan kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys, akhirnya bertemu titik terang.

Nikita Mirzani dinyatakan tidak bersalah atas sangkaan pasal TPPU.

Namun ia dinyatakan terbukti bersalah atas kasus pemerasan melalui ITE.

"Menjatuhkan putusan, dengan nama terdakwa Nikita Mirzani, dengan pidana penjara empat tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar."

"Dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan tiga bulan," ujar hakim ketua, Khoirul Soleh.

Setelah sidang selesai digelar, wanita yang akrab disapa Niki itu sempat menghampiri awak media.

Ia pun memberikan pernyataan soal vonis yang dijatuhkan hakim kepada dirinya.

"Seharusnya nggak segitu vonisnya ya," kata Nikita Mirzani ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Meski begitu, Niki tetap menghormati keputusan hakim.

"Tapi itu haknya hakim yang mulia," pungkas ibu tiga anak tersebut.

(Tribunnews.com/Gabriella)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved