Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Ammar Zoni Hadir Virtual dari Lapas Nusakambangan, Minta Pada Majelis Hakim Dibebaskan
Ammar Zoni hadir secara virtual dari Lapas Nusakambangan dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan rambut botak.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
Ringkasan Berita:
- Ammar Zoni hadiri sidang kasus narkoba secara virtual dari Lapas Nusakambangan.
- Mantan suami Irish Bella mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan rambut botak, bersama lima tahanan lainnya.
- Ammar Zoni meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi untuk seluruhnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba yang melibatkan Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Ammar Zoni hadir secara virtual dari Lapas Nusakambangan dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan rambut botak, bersama lima tahanan lainnya.
Baca juga: Haldy Sabri Suaminya Dituding Dalang Dikirimnya Ammar Zoni ke Nusakambangan, Irish Bella Bereaksi
Di belakangnya, tampak seorang aparat berseragam hitam dengan wajah tertutup ikut mengawasi jalannya sidang.
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Armini Nainggolan, mewakili kliennya meminta agar majelis hakim membebaskan Ammar.
Baca juga: Kekasih Ungkap Kondisi Ammar Zoni di Nusakambangan, Bantah sang Aktor Depresi
Pihaknya beralasan tidak ada saksi yang melihat langsung perbuatan Ammar saat menerima maupun menjual narkoba di Rutan Salemba.
“Memohon majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Ammar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan,” ujar Armini dalam persidangan.
Tim kuasa hukum juga menilai berkas acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Polsek Cempaka Putih cacat hukum, sehingga seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dianggap tidak sah.
“Kami, tim kuasa hukum Ammar, meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi untuk seluruhnya,” kata Armini.
“Menyatakan hasil berita acara pemeriksaan oleh penyidik Polsek Cempaka Putih terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar cacat hukum, batal demi hukum, atau setidak-tidaknya tidak sah,” lanjutnya.
Armini turut menyoroti dasar hukum yang digunakan penyidik dan jaksa dalam menyusun dakwaan, termasuk ketidakjelasan tempat kejadian perkara yang dinilai bertentangan dengan Pasal 84 KUHAP jo Pasal 50 KUHAP serta Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
Selain itu, tim hukum Ammar juga mengutip pernyataan resmi Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Mashudi, yang menegaskan bahwa penemuan satu linting ganja di sel tahanan Rutan Salemba merupakan hasil penggeledahan rutin, bukan bukti adanya peredaran narkoba di dalam lapas.
“Penyelundupan narkoba terjadi melalui kunjungan (besuk), yang kemudian termasuk ke dalam sel tahanan karena kelalaian petugas pengamanan,” demikian tertulis dalam eksepsi tersebut.
Dengan dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi seluruhnya dan menyatakan dakwaan JPU terhadap Ammar Zoni batal demi hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.