Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Kekasih Ammar Zoni Soroti Nasib Terdakwa Lainnya Dalam Kasus Dugaan Peredaran Narkoba: Mereka Korban
Kekasih Ammar Zoni, Dokter Kamelia kembali bersuara soal kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat sang aktor.
Ringkasan Berita:
- Dokter Kamelia kembali bersuara atas kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat kekasihnya, aktor Ammar Zoni.
- Kamelia ikut soroti nasib lima terdakwa lainnya hingga sebut sebagai korban.
- Kuasa hukum Ammar Zoni sebut tak ada saksi yang lihat atas keterlibatan sang aktor dalam kasus narkoba.
TRIBUNNEWS.COM - Kekasih Ammar Zoni, Dokter Kamelia kembali bersuara soal kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat sang aktor dan lima terdakwa lainnya.
Kamelia diketahui salah satu orang yang terus bersuara mengenai kasus narkoba Ammar Zoni.
Dirinya mengklaim mengetahui kejadian sebenarnya saat Ammar Zoni masih menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta.
Wanita yang dikenal sebagai dokter gigi itu, mengaku Ammar Zoni telah menceritakan kejadian sebenarnya dan membantah soal tudingan ikut terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
Kasus tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamelia ikut menyoroti nasib para terdakwa lainnya.
Menurutnya, Ammar dan terdakwa lainnya belum terbukti bersalah dalam kasus ini namun kini harus merasakan ditahan di penjara paling ketat di Indonesia yakni Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Bukan Bang Ammar aja, lima terdakwa itu bukan orang bersalah, maksudnya kita harus melihat dia juga loh," kata Kamelia, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (14/11/2025).
Kamelia merasa miris terdakwa lainnya yang harus menghadapi proses hukum tanpa adanya bantuan pengacara.
Bahkan komunikasi mereka dengan keluarga juga sangat terbatas.
"Bayangin dia pengacara aja nggak punya. Mau komunikasi dengan keluarganya aja gak bisa, nggak punya akses," tutur Kamelia.
"Bang Ammar masih bersyukur ada Om Jon (kuasa hukum), masih ada aku yang berjuang," imbuhnya.
Baca juga: Kamelia Terus Berupaya agar Ammar Zoni Dipindah dari Lapas Nusakambangan hingga Minta Bantuan GANNAS
Tak bermaksud hanya membela Ammar, Kamelia kini juga memikirkan nasib terdakwa lainnya.
Bukan tanpa alasan, janda satu anak itu mengaku telah mendampingi kasus ini sejak awal hingga mengetahui alur cerita sebenarnya.
Kamelia pun menyebut para terdakwa lainnya juga menjadi korban dalam kasus ini
"Di sini aku juga bukan hanya membela Bang Ammar, tapi lima terdakwa itu juga."
"Karena aku yang mendampingi juga saat di kejaksaan, jadi tahu bagaimana alur ceritanya."
"Mereka juga korban, nggak ada orang yang dibayar, coba lihat mereka semua, emang muka-muka bandar?," ucap Kamelia.
Kuasa Hukum Klaim Tak Ada Saksi Melihat Keterlibatan Ammar Zoni dalam Kasus Narkoba
Sementara itu, kuasa Hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan, tidak ada bukti yang menunjukan hubungan antara barang bukti narkotika yang ditemukan dengan peran Ammar Zoni dalam perkara yang saat ini sedang bergulir di persidangan.
Karena itu, menurut Jon, ketiadaan bukti tersebut secara tidak langsung melemahkan dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu diungkapkan Jon saat membacakan eksepsi kliennya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025) kemarin.
Eksepsi merupakan keberatan hukum yang diajukan terdakwa atau penasihat hukum terhadap aspek formil surat dakwaan.
"Barang bukti seperti sabu dan ganja tidak menunjukkan hubungan langsung dengan terdakwa karena tidak ada keterangan khusus terkait kepemilikan atau peran aktif," kata Jon di ruang sidang.
Baca juga: Ammar Zoni Harap Dipindahkan dari Nusakambangan, Bantah Terlibat Peredaran Narkoba di Lapas
Selain itu, dia juga mengklaim, dalam uraian dakwaan JPU, tidak disebutkan secara jelas mengenai keterlibatan Ammar Zoni dalam kasus jual beli dan peredaran narkoba di dalam Rutan.
Menurutnya, sejumlah saksi yang sebelumnya telah memberikan keterangan juga tidak melihat langsung perbuatan Ammar Zoni dalam praktik jual beli dan peredaran narkoba tersebut.
"Sehingga alat bukti saksi menjadi lemah sesuai Pasal 185 ayat 1 KUHAP," ujarnya.
Tak hanya itu kuasa hukum juga meragukan soal penemuan barang bukti di dalam kamar Rutan yang dihuni Ammar Zoni.
Jon menilai hasil laboratorium tidak menunjukkan adanya keterkaitan antara barang bukti narkoba milik Ammar Zoni dengan yang dimiliki terdakwa lainnya.
"Tidak ada hasil laboratorium yang mengaitkan barang bukti di kamar terdakwa 6 (Ammar Zoni) dengan barang bukti terdakwa lain sehingga menimbulkan keraguan atas kesinambungan bukti," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Fahmi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.