Jumat, 14 November 2025

Ammar Zoni Harap Dipindahkan dari Nusakambangan, Bantah Terlibat Peredaran Narkoba di Lapas

Armini Nainggolan, kuasa hukum Ammar, menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Tribunnews.com/Alivio
SIDANG AMMAR ZONI - Ammar Zoni menggambarkan kondisi saat hadiri sidang dari Lapas Nusakambangan secara virtual. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ammar Zoni berharap segera dipindahkan dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Ia ditempatkan di lapas tersebut setelah diduga terlibat peredaran narkoba di Lapas Salemba, Jakarta, tempatnya dulu menjalani hukuman kasus narkoba.

Namun, Ammar membantah terlibat tuduhan tersebut.

Armini Nainggolan, kuasa hukum Ammar, menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

“Berdasarkan hasil penyidikan, barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan tidak berada dalam penguasaan langsung Terdakwa VI (Muhammad Amar Akbar),” ujar Armini di PN Jakarta Pusat, Kamis. 

Menurut Armini, barang bukti ditemukan di atas pintu ventilasi kamar yang ditempati Ammar bersama enam orang lainnya.

Baca juga: Ammar Zoni Telepon Pacar dari Nusakambangan, Ungkap Kondisinya Agar Keluarga Tak Cemas

“Dengan demikian, tidak ada korelasi langsung (nexus) antara keberadaan barang bukti dengan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa VI (Ammar),” lanjut Armini. 

Armini juga menyoroti dakwaan jaksa tidak menjelaskan hubungan kausalitas antara perbuatan yang dilakukan Ammar pada 31 Desember 2024 dan peredaran narkoba yang disebut terjadi pada 3 Januari 2025. 

“Untuk Terdakwa VI, dakwaan hanya menyebutkan mendapatkan narkotika dari ANDRE (DPO) pada 31 Desember 2024. Membagi dengan Terdakwa V. Terdakwa V mengaku mendapat dari Terdakwa VI,” kata Armini. 

Ia menilai hal tersebut melanggar Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penyertaan yang mensyaratkan uraian jelas mengenai bentuk penyertaan.

Dengan kata lain, dakwaan harus memuat hubungan kausalitas.

Oleh karena itu, Armini Nainggolan, dalam eksepsi atau nota keberatan, meminta agar kliennya dipindahkan dari Nusakambangan ke dan menjalani sisa hukuman di Jakarta.

Ia juga meminta jaksa memulihkan nama baik Ammar.

"Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Ammar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan," kata Armini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

"Memulihkan nama baik terdakwa Muhammad Ammar Akbar dan membebankan biaya perkara kepada negara. Demikian nota keberatan ini kami ajukan, atas perhatian dan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," lanjutnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved