Ashanty Vs Eks Karyawan
Soal Gugatan Rp100 M dari Ayu Eks Karyawan, Kuasa Hukum Ashanty: Harusnya Ditinjau Ulang
Pihak Ashanty melalui kuasa hukumnya menanggapi soal gugatan perdata Rp100 miliar dari mantan karyawan, Ayu Chairun Nurisa.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM - Pihak penyanyi Ashanty melalui kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo menanggapi soal gugatan perdata Rp100 miliar oleh mantan karyawan, Ayu Chairun Nurisa.
Perseterua Ashanty dengan Ayu semakin memanas.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penggelapan uang, Ayu tetap menempuh langkah hukum lain.
Mangatta menyebut Ashanty sudah menyerahkan persoalan gugatan perdata ke kuasa hukum.
Kuasa hukum Ashanty mengaku pihaknya akan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Tangerang agar sidang dilakukan secara e-court.
Menurutnya, bahwa gugatan dari Ayu merupakan perkara yang tak penting.
"Kalau gugatan perdata semua akan diwakili oleh kuasa hukum."
"Kami akan mengajukan sidang e-court, untuk menghemat juga dan membantu Pengadilan Tangerang mengurus kasus yang lebih penting daripada kasus ini," ungkap Mangatta, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (14/11/2025).
Mangatta lantas menyinggung soal isi gugatan yang diajukan oleh Ayu.
Ia menilai gugatan tersebut sangat terburu-buru diajukan oleh pihak Ayu.
Seharusnya, kata Mangatta, pihak Ayu meninjau ulang sebelum memutuskan mengajukan gugatan.
Baca juga: Pihak Ashanty Sudah Berikan Bukti Tambahan untuk Kasus Mantan Karyawan soal Penggelapan Uang
"Ini saya rasa kasus yang menurut kami setelah baca gugatannya harusnya ditinjau ulang lah, jangan terburu-buru," kata pengacara penyanyi 42 tahun itu.
Mangatta pun meyakini bahwa gugatan perdata itu hanya selesai pada tahap eksepsi saja.
Eksepsi bisa diartikan sebagai bantahan atau tangkisan dari pihak tergugat atas gugatan dari penggugat.
"Kami sih sangat percaya diri, ini bisa selesai di eksepsi," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.