Jumat, 21 November 2025

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

Berkas Kasus Lisa Mariana Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pihak RK Berharap sang Selebgram Dapat Ganjaran

Berkas perkara Lisa Mariana soal pencemaran nama baik dilimpahkan ke Kejaksaan, pihak Ridwan Kamil berharap sang selebgram segera mendapat ganjaran.

Tribunnews.com/ Alfarizy
BERKAS PERKARA LISA - Selebgram Lisa Mariana saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jumat (24/10/2025). Berkas perkara Lisa Mariana soal pencemaran nama baik Ridwan Kamil telah dilimpahkan ke Kejaksaan. 
Ringkasan Berita:
  • Berkas perkara kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil yang dilakukan selebgram Lisa Mariana (LM) dilimpahkan ke Kejaksaan.
  • Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar berharap Lisa Mariana mendapat ganjaran setimpal.
  • Muslim Jaya Butar-butar menyebut RK telah dirugikan karena tuduhan Lisa.

TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap satu atas tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, selebgram Lisa Mariana, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Pelimpahan ta­hap satu tersebut dilakukan pada 13 November 2025.

Lisa Marina menjadi tersangka pencemaran nama baik karena menuduh Ridwan Kamil ayah dari anaknya berinisial CA.

Hasil tes DNA membuktikan secara ilmiah bahwa tuduhan Lisa tidak benar.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar mengatakan, berkas tahap satu tersebut telah diterima Kejati Jawa Barat.

"Kami dapat informasi dan itu informasi yang kami peroleh pun dari salah satu media cetak bahwa Bareskrim sudah melimpahkan tahap satu berkas ini ke Kejasaan Tinggi Jawa Barat," kata Muslim, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (20/11/2025).

"Artinya apa? Bahwa berkas ini sudah naik ke Kejaksaan," sambungnya.

Menurut Muslim, jaksa masih memiliki waktu untuk menentukan sikap dalam waktu 14 hari sejak berkas perkara pemilik nama lengkap Lisa Mariana Presley itu diserahkan penyidik.

Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap, maka kasus Lisa Mariana akan memasuki tahap P21.

"Tinggal nanti kejaksaan yang akan meneliti dalam waktu 14 hari. Dalam waktu 14 hari akan meneliti apakah ada yang kurang, apa ada yang harus dilengkapin," terang Muslim

"Nah, kalau ada yang dilengkapin atau yang kurang, nanti Kejaksaan akan membuat surat semacam petunjuk."

Baca juga: Singgung Kasus Dugaan Penipuan Lisa Mariana, Revelino Tuwasey Minta sang Selebgram Bersikap Dewasa

"Kalau dalam 14 sehari tidak ada petunjuk, tidak ada catatan, maka sudah lengkap berkasnya."

"Artinya sudah P21 gitu loh. Tinggal nanti ya kalau berkasnya sudah lengkap ya tentunya jaksa akan menyatakan P21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan," tuturnya.

Di sisi lain, Muslim berharap Lisa segera mendapat ganjaran yang setimpal.

Muslim Jaya Butar-butar mengatakan suami anggota DPR RI Atalia Praratya itu telah dirugikan karena tuduhan dari Lisa Mariana mengenai memiliki anak.

"Kalau misalnya dalam waktu dua minggu ini ya tidak ada masalah, tidak ada berkas yang dilengkapi ya kemungkinan besar Desember bisa awal persidangan. Mulai Desember atau ya paling telat Januari 2026."

"Kita harapkan memang kasus ini segera disidangkan agar mempunyai kepastian hukum dan Lisa Mariana mendapatkan ganjaran sesuai dengan perbuatannya."

"Karena nama baik Pak Ridwan Kamil kan sudah dirugikan atas pemberitaan yang dilakukan oleh Lisa Mariana secara tidak benar," paparnya.

Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA telah melakukan tes DNA di Bareskrim Polri pada 7 Agustus 2025.

CA nama inisial anak dari Lisa Mariana yang disebut hasil hubungan gelapnya dengan pria yang akrab disapa RK itu.

Tes DNA dilakukan atas perintah pengadilan setelah RK melaporkan selebgram 25 tahun itu ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. 

Laporan Ridwan Kamil di Bareskrim Polri terhadap Lisa Mariana dibuat pada 11 April 2025.

Pria kelahiran Bandung, 4 Oktober 1971 itu datang langsung ke Bareskrim.

SPKT Bareskrim Polri menerima laporan itu dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025. 

Alasan Polisi Tak Tahan Lisa Mariana

Bareskrim Polri mengungkap alasan tak menahan Lisa Mariana meski statusnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Ridwan Kamil.
 
"Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," ucap Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki saat dihubungi, Jumat (24/10/2025).

Lisa Mariana sendiri dilaporkan Ridwan Kamil dengan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP soal dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa pelaku pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II yang setara dengan maksimal Rp10 juta sesuai ketentuan KUHP baru.

Sementara itu, Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang terbukti menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar.

Dalam hal ini, syarat seseorang wajib ditahan jika memenuhi syarat objektif (ancaman pidana lima tahun atau lebih) dan syarat subjektif, misalnya, ada kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Kuasa hukum Lisa Mariana lainnya, Bertua Diana Hutapea, menegaskan kliennya tidak dikenakan kewajiban lapor maupun penahanan setelah pemeriksaan selesai.

"Jadi pembelaan kami terhadap Lisa, Lisa berjalan dengan normal aktivitasnya, tidak ada wajib lapor dan tidak ada penahanan," tegas Bertua Diana.

Awal Permasalahan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana

Perseteruan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil bermula, setelah sang selebgram angkat suara di media sosial dan mengklaim dirinya memiliki anak dari ayah dua anak itu. 

Selain di Bareskrim Polri, proses hukum pun berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Lisa Mariana diketahui menggugat Ridwan Kamil atas hak identitas anaknya buntut dugaan perselingkuhan. 

Ia meminta hakim PN Bandung untuk mengabulkan tes DNA agar Ridwan Kamil mengakui soal status anaknya.

Selain hak identitas anak, Lisa turut menggugat Ridwan Kamil senilai belasan miliar.

Rinciannya Rp6,6 miliar untuk kerugian materiil dan Rp10 miliar untuk kerugian immateril.

Namun, Ridwan Kamil menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp105 miliar.

Tuntutan ini terdiri dari Rp5 miliar untuk ganti rugi materiil yang meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang ditimbulkan narasi yang dianggap fitnah dan merusak.

Pria yang juga berprofesi sebagai arsitek itu, juga telah memberikan klarifikasi setelah namanya ramai dikait-kaitkan dengan Lisa.

Melalui unggahan di Instagram pribadinya, politikus berusia 53 tahun itu membantah seluruh pernyataan sang mantan model.

Ridwan Kamil menyebut pernyataan Lisa Mariana itu merupakan bentuk fitnah keji yang didasari oleh motif ekonomi.

Baca juga: Lisa Mariana Tuding Hasil Tes DNA Direkayasa, Ayu Aulia Beri Kecaman: Mencoreng Institusi!

"Banyak sekali ujian kehidupan yang sedang saya lalui. Cukup melelahkan untuk menjelaskan satu per satu, Semoga saya bisa melaluinya dengan ridha dan perlindungan Allah SWT. Aamiin."

"Kemarin telah beredar kabar bahwa ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya. Saya perlu sampaikan bahwa, ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang," tulis Ridwan Kamil.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Gabriella/Abdi)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved