Kabar Artis
Buntut Gugatannya ke Vidi Aldiano Ditolak Pengadilan, IG Keenan Nasution Banjir Hujatan Netizen
Gugatannya tidak diterima oleh pengadilan, Instagram Keenan Nasution langsung dibanjiri komentar pedas dan hujatan dari netizen.
Ringkasan Berita:
- Gugatan hak cipta Rp28,4 miliar dari Keenan Nasution terhadap Vidi Aldiano resmi tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
- Putusan tersebut langsung menjadi sorotan publik, mengingat Nuansa Bening adalah lagu yang melejitkan nama Vidi dan sengketa ini sudah berlangsung cukup lama.
- Netizen ramai menyerbu Instagram Keenan Nasution dengan komentar pedas, menyoroti ditolaknya gugatan dan mendukung Vidi Aldiano dalam kasus ini.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama penyanyi Vidi Aldiano kembali menjadi sorotan publik.
Sengketa panjang mengenai penggunaan lagu Nuansa Bening kembali mencuat setelah pihak Keenan Nasution sebelumnya menggugat Vidi dengan tuntutan mencapai Rp24,5 miliar.
Gugatan tersebut kemudian meningkat dan didaftarkan sebagai gugatan perdata senilai Rp28,4 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Isu panas ini menarik perhatian banyak pihak, terutama karena Nuansa Bening merupakan salah satu lagu yang melejitkan karier Vidi Aldiano di industri musik Tanah Air.
Namun kini babak baru dari persoalan hukum tersebut resmi bergulir di meja hijau.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi tidak dapat menerima gugatan perdata yang diajukan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening.
Informasi tersebut diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).
“Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,” demikian bunyi amar putusan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat yang diakses pada Jumat (21/11/2025).
Keputusan tersebut lantas menjadi perbincangan hangat di dunia maya.
Publik yang sejak awal mengikuti perkembangan kasus ini memberikan beragam respons.
Namun salah satu yang paling mencolok adalah aksi warganet yang menyerbu akun Instagram Keenan Nasution, @keenannasution.official.
Baca juga: Balasan Vidi Aldiano setelah Sheila Dara Sebut Dirinya Suami Selamanya: Aku Bangga Selamanya
Kolom komentar akun tersebut mendadak dipenuhi hujatan dari sejumlah netizen imbas gugatannya yang kini resmi ditolak pengadilan.
"Yahhhh kalah wkwkw," ujar akun @jam***, dikutip Tribunnews, Sabtu (22/11/2025).
"Sampek saat ini, aku suka nuansa bening versi vidi aldiano," timpal akun @de***.
"Duh ditolak, ga jd kaya instant bre," sahut akun @lai***.
"Kalah bre? wuahahahahahaa," komentar akun @ayu***.
Alasan Hakim Tolak Gugatan Pencipta Lagu Nuansa Bening Terhadap Vidi Aldiano
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak menerima gugatan perdata Rp 28,4 miliar yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap solois Vidi Aldiano.
Gugatan tersebut mengenai hak cipta lagu Nuansa Bening.
"Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini telah memutus tiga perkara. Terkait dengan gugatan pelanggaran hak cipta terhadap atas nama penggugat ada tiga. Pertama, nomor 73/Pdt.SuS-HKI/Cipta/2025 atas nama Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melawan Oxavia Aldiano selaku tergugat dan Hari Aprianto atau Hari K selaku tergugat," kata Juru bicara PN Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar kepada awak media, Jumat (21/11/2025).
Firman Akbar mengatakan Majelis Hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat telah memutus mengabulkan eksepsi dari tergugat.
"Jadi dengan dikabulkannya eksepsi mengakibatkan atau membuat gugatan penggugat tidak dapat diterima," jelasnya.
Firman menyinggung petitum penggugat yang menyebutkan tiga platform tempat mengunggah lagu secara digital di antaranya Apple Music, Youtube Music, dan Spotify.
"Tetapi ketiga pihak ini tidak ikut digugat. Dengan tidak digugatnya tiga pihak yang tadi membuat gugatan dari Keenan Nasution dan Rudi Pekerti itu kurang pihak," kata Firman.
"Dengan kurang pihak membuat gugatan tidak dapat diterima. Jadi ini berbeda dengan menolak. Ini gugatan yang cacat formil," jelasnya.
Sementara itu dua perkara lainnya 74/PDT.SUS/AKI/Cita/2025 dan 51/PDT.SUS/HKI/Cita/2025 juga tidak diterima dengan alasan serupa.
"Dalam gugatan ini penggugat itu menggugat 31 live concert yang diduga dilakukan oleh tergugat. Tetapi 31 konser tersebut penyelenggara pertunjukannya atau event organisernya itu tidak dijadikan pihak," imbuhnya.
Seharusnya, menurut majelis hakim, 31 konser tersebut penyelenggara konsernya ikut digugat.
"Jadi dengan digugatnya 31 pelaku pertunjukan tersebut, nanti bisa membuat terang benderang permasalahan. Bisa didudukan konser-konser mana. Mereka juga punya hak untuk menjawab. Jadi tiga gugatan ini semua dinyatakan tidak dapat diterima," ucapnya.
Baca juga: Alasan Hakim Tolak Gugatan Pencipta Lagu Nuansa Bening Terhadap Vidi Aldiano: Kurang Pihak
Gugatan sebelumnya didaftarkan Keenan dan Rudi melalui kuasa hukum mereka, Minola Sebayang, ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 16 Mei 2025.
Vidi Aldiano diduga melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukan tanpa izin pencipta.
Para penggugat menuntut ganti rugi Rp 24,5 miliar serta meminta penyitaan rumah Vidi Aldiano sebagai jaminan.
Tidak berhenti di sana, Keenan dan Rudi kembali mendaftarkan gugatan kedua dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 30 Juni 2025.
Mereka menilai Vidi telah mendistribusikan lagu Nuansa Bening secara komersial di Apple Music, Spotify, dan YouTube Music tanpa izin.
Namun majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima, putusan itu dibacakan pada Rabu (19/11/2025).
Gugatan ketiga pada 3 Juli 2025 dengan nomor perkara 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst Vidi diminta mengubah nama pencipta lagu Nuansa Bening di tiga platform digital menjadi nama para penggugat, serta membayar ganti rugi Rp 900 juta.
Namun sama seperti dua perkara sebelumnya, majelis hakim kembali menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Dalam amar putusan ketiga perkara tersebut, hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Vidi sebagai tergugat.
Atas putusan itu, para penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2,4 juta.
(Tribunnews.com, Rinanda/Fauzi/Rahmat)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.