Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Reza Gladys Prediksi Banding Nikita Mirzani Gagal, Kuasa Hukum sang Aktris Ungkap Kejanggalan Pasal
Reza Gladys yakin banding Nikita bakal gagal, tapi kuasa hukumnya balik buka kejanggalan pasal yang menjerat sang aktris.
Ringkasan Berita:
- Kasus Nikita Mirzani makin memanas setelah banding diajukan, sementara pihak Reza Gladys memprediksi banding tersebut akan gagal.
- Kuasa hukum Nikita, Andi Syarifudin, menyebut ada kesalahan penerapan pasal dalam dakwaan.
- Andi menegaskan unsur ancaman tidak terpenuhi karena “rahasia” sudah lebih dulu dibuka pihak lain, sehingga Nikita semestinya dibebaskan.
TRIBUNNEWS.COM - Persoalan hukum yang menimpa Nikita Mirzani terus berlanjut.
Setelah dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perjalanan kasus sang artis sensasional itu semakin memanas.
Persoalan kini memasuki fase baru, bahkan lebih kompleks dari sebelumnya.
Tidak tinggal diam, janda tiga anak ini akhirnya mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.
Upaya hukum itu dilakukan karena unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sempat didakwakan kepada Nikita tidak terbukti dalam putusan tingkat pertama.
Kini, berkas banding Nikita Mirzani atas kasus pemerasan dengan ancaman terhadap Reza Gladys telah resmi diperiksa oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun di tengah proses tersebut, muncul pernyataan menohok dari pihak Reza Gladys.
Pihak mereka menyebut bahwa banding aktris berusia 39 tahun tersebut kemungkinan besar akan gagal hingga mendapatkan hukuman yang lebih berat.
Menanggapi pernyataan tersebut, pihak Nikita Mirzani akhirnya buka suara.
Kuasa hukum Nikita, Andi Syarifudin, memberikan penjelasan hukum yang ia anggap perlu diluruskan.
Andi mengawali pernyataannya dengan menekankan kesalahan penerapan pasal dalam kasus ini.
Baca juga: Tak Hanya Nikita Mirzani yang Ajukan Banding, Reza Gladys Bongkar Dampaknya di Pengadilan Tinggi
“Sebenarnya begini, saya ingin menjelaskan terlebih dahulu. "
"Jika pertanyaannya apa pun bentuknya, saya ingin menegaskan bahwa untuk menilai kasus ini secara objektif, khususnya dalam penerapan pasalnya, saya melihat bahwa pasal yang digunakan adalah salah pasal. "
"Seharusnya pasal yang diterapkan adalah Pasal 27A ayat (1), yaitu terkait penyerangan kehormatan.”
Ia kemudian menjelaskan bahwa pasal yang menjerat Nikita saat ini, yaitu Pasal 27B ayat (2), memiliki unsur ancaman yang rahasia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.