Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Ammar Zoni Tersenyum, Hakim Minta Dirinya Dihadirkan di Jakarta, Bukan Sidang dari Nusakambangan
Hakim Pengadilan Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa untuk hadirkan Ammar Zoni dan 5 terdakwa lainnya secara langsung di persidangan mulai pekan depan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
Ringkasan Berita:
- Ammar Zoni sedang gembira karena akan dihadirkan ke Jakarta untuk sidang atas kasus dugaan peredaran narkoba .
- Selama ini Ammar Zoni mengikuti sidang dari Nusakambangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ammar Zoni masih berhadapan dengan hukum atas kasus dugaan peredaran narkoba saat dirinya menjalani masa tahanan di rumah tahanan Salemba.
Adapun terbaru Majelis Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Ammar Zoni dinilai sah dan sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Baca juga: Ammar Zoni Menahan Rindu, Hanya Bisa Lihat Anak Lewat Video
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat juga memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya secara langsung di persidangan mulai pekan depan.
"Memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadirkan para terdakwa, alat bukti, dan barang bukti pada persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Hakim Ketua dalam persidangan, Kamis (27/11/2025).
Terkait mekanisme, Jaksa akan berkoordinasi dahulu ke pihak lapas, sebagaimana diketahui saat ini Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya berada di Lapas Nusakambangan.
"Kalau masalah prosedur, itu bukan kami yang melaksanakan. Jadi kami mengeluarkan penetapan, Penuntut Umum yang melaksanakan. Bagaimana mekanismenya, itu kewenangan Penuntut Umum," jelas Hakim Ketua.
"Mengenai teknisnya, nanti pasti kita koordinasi dengan yang berwenang, yang berkompeten dalam hal ini Dirjen Pemasyarakatan," jawab Jaksa.
Mendengar hal ini, Ammar Zoni terlihat senyum sumringah menyambut antusias mengingat sejak sidang digelar dirinya sangat ingin dihadirkan secara langsung.
"Terima kasih banyak yang mulia," ujar Ammar Zoni tersenyum.
Eksepsi Ditolak
Meski di sisi lain eksepsi atau nota pembelaan Ammar Zoni ditolak Majelis Hakim.
Sidang selanjutnya pada 4 Desember 2025 beragendakan keterangan dari dua saksi yang dihadirkan Jaksa.
Dengan begitu nantinya Ammar Zoni akan dipindahkan lapasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SIDANG-AMMAR-ZONI.jpg)