Selasa, 5 Mei 2026

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Ammar Zoni Tersenyum, Hakim Minta Dirinya Dihadirkan di Jakarta, Bukan Sidang dari Nusakambangan 

Hakim Pengadilan Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa untuk hadirkan Ammar Zoni dan 5 terdakwa lainnya secara langsung di persidangan mulai pekan depan.

Tayang:
Tribunnews.com/Alivio
SIDANG AMMAR ZONI - Ammar Zoni menggambarkan kondisi saat hadiri sidang dari Lapas Nusakambangan secara virtual. 

Sebagai informasi, Ammar Zoni menjadi terdakwa dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Rumah Tahanan Salemba.

Ammar Zoni didakwa pasal berlapis. Untuk dakwaan primer, ia disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait perbuatan jual beli atau menjadi perantara narkotika yang ancaman hukumannya lebih berat.

Sedangkan untuk dakwaan subsidair, mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mengenai kepemilikan narkotika.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved