Senin, 11 Mei 2026

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Ammar Zoni Segera Dipindahkan dari Nusakambangan ke Lapas di Jakarta, Kamelia Gembira

Adapun Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar Ammar Zoni dan lima terdakwa lain dihadirkan secara langsung di PN Jakarta Pusat.

Tayang:
Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior
GEMBIRA - Kamelia, kekasih Ammar Zoni, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025). Ia gembira hakim memerintahkan jaksa memindahkan Ammar dari Nusakambangan ke lapas di Jakarta dan mengikuti sidang secara langsung di PN Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Kamelia menyambut penuh antusiasme mendengar pacarnya, Ammar Zoni, akan dipindahkan dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, ke Lapas Salemba di Jakarta.

Hal tersebut berdasarkan perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk Ammar Zoni dihadirkan langsung dalam persidangan.

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan atau 4 Desember 2025 dan Ammar Zoni akan dipindahkan ke lapas yang berada di Jakarta beberapa hari sebelum sidang.

Kamelia pun berencana menjenguk kekasihnya terlebih dahulu.

Baca juga: Ammar Zoni Tersenyum, Hakim Minta Dirinya Dihadirkan di Jakarta, Bukan Sidang dari Nusakambangan 

"Ya kalau emang boleh pasti jenguklah. Kan kita juga harus diskusi ya sama penasihat hukum, diskusi buat apa nih pembuktian lagi nih," kata Kamelia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).

Menurut Kamelia, ini menjadi kesempatan bagus untuk sang pacar membuktikan jika dia tidak bersalah.

Kamelia pun tak menampik selama berkomunikasi antara kuasa hukum dengan Ammar Zoni dari Lapas Nusakambangan khawatir adanya penyadapan.

"Sebenarnya yang sangat berpengaruh nanti kalau Bang Ammar di sini kan jadi lebih enak gitu diskusinya dan tanpa di kita was-was disadap atau enggak handphonenya ya kan karena kemarin lewat telepon kan," ujar Kamelia.

"Kita enggak tahu disadap atau enggak. Kalau ini kan ketemu langsung, jadi alhamdulillah jadi nanti ya sesuai dengan keinginan kita lah ya," lanjutnya.

Adapun Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya kasus dugaan pengedaran narkoba di dalam rutan Salemba dapat dihadirkan langsung pekan depan.

Sebab sejauh ini mereka hanya dihadirkan melalui virtual karena berada di Lapas Nusakambangan.

Ammar Zoni sebelumnya didakwa terlibat peredaran narkoba jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Eks suami Irish Bella disebut menerima sabu diduga sebanyak 100 gram dari seorang bernama Andre. Kemudian dijual dan diedarkan di dalam rutan.

Selain Ammar, ada pula terdakwa lain, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

Dakwaan primernya merujuk Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur soal jual beli atau perantara narkoba dengan ancaman hukuman berat. 

Dakwaan subsidairnya menggunakan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) undang-undang yang sama, terkait kepemilikan narkotika.

(Tribunnews.com/ M Alivio Mubarak Junior)

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved