Kamis, 30 April 2026

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Status High Risk Jadi Alasan Ditjenpas Pertahankan Sidang Online Ammar Zoni

Ditjenpas sebut status high risk Ammar Zoni jadi alasan utama sidang tetap digelar secara online.

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG AMMAR ZONI - Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba terdakwa pesinetron Ammar Zoni dkk, PN Jakpus, Kamis (6/11/2025). Ditjenpas pertahakan sidang online Ammar Zoni dan terdakwa lainnya, singgung high risk. 

Saat ditanya mengenai pernyataan hakim yang mengizinkan kehadiran langsung Ammar Zoni, dan apakah keputusan tertinggi berada di tangan menteri, Rika memberikan penjelasan.

“Bukan keputusan tertinggi, tapi kami sampaikan bahwa Ammar Zoni selain tahanan, dia juga warga binaan yang wajib menjalankan pidana. Saat ini kenapa AZ ditempatkan di Lapas Karang Anyar karena berdasarkan asesmen, yang bersangkutan bersama beberapa teman yang lain masih kategori high risk,” jelasnya.

Rika memaparkan bahwa status risiko tinggi tersebut memiliki mekanisme tertentu.

“Kategori high risk itu baru akan dilakukan asesmen ulang setelah 6 bulan menjalankan pidana. Setelah 6 bulan menjalani pembinaan, diasesmen, dan ternyata risikonya turun serta terjadi perubahan, maka yang bersangkutan bisa turun dari maksimum, kemudian ke medium hingga minimum.”

Ia juga mencontohkan bahwa banyak warga binaan awalnya masuk kategori super maksimum namun sekarang ditempatkan di lapas dengan keamanan minimum.

“Tahu kan, lapas minimum security itu adalah lapas di mana mereka tidak dalam terali. Mereka tinggal di rumah-rumah dan bekerja seperti itu, jadi tidak ada terali di situ. Dan siapapun itu termasuk Ammar Zoni sangat memungkinkan.”

Namun ia mengingatkan bahwa perubahan status tidak bisa dilakukan secara instan.

“Tapi mohon pemahamannya, saat ini yang bersangkutan belum sampai 6 bulan untuk kita asesmen ulang," pungkasnya. 

Baca juga: Sempat Bahagia Akan ke Jakarta, Ammar Zoni Batal Sidang Langsung, Ditjen PAS Jelaskan Alasannya

Alasan Hakim Minta Ammar Zoni Dihadirkan Langsung di Sidang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan sidang kasus dugaan penjualan narkoba di Rutan Salemba, terdakwa Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni dkk digelar offline atau langsung.

Artinya dengan adanya penetapan tersebut Ammar Zoni dkk yang saat ini ada di Lapas Nusakambangan. Bakal hadir secara langsung ke persidangan di PN Jakarta Pusat pada sidang tahap pembuktian.

Adapun penetapan itu dibacakan majelis hakim usai menolak eksepsi para terdakwa Ammar Zoni dkk di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025). 

"Menimbang bahwa agar lancarnya proses pembuktian perkara a quo majelis hakim perlu menetapkan persidangan di ruang sidang PN Jakarta Pusat," ucap Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati di persidangan.

Kemudian Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan pada terdakwa di ruang Sidang PN Jakpus.

"Memerintahkan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadirkan para terdakwa, alat bukti, dan barang bukti pada persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Hakim Ketua Dwi.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved