Selasa, 21 April 2026

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Nikita Mirzani Absen Lagi di Sidang PMH, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Kuasa hukum Nikita Mirzani jelaskan alasan kliennya kembali tak hadir dalam sidang mediasi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
KASUS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani usai menjalani sidang putusan kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Kuasa hukum Nikita Mirzani jelaskan alasan kliennya kembali tak hadir dalam sidang mediasi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). 

Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani kembali absen atau tak hadir dalam sidang mediasi soal gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).

Gugatan perdata ini diketahui diajukan oleh Nikita mirzani di tengah kasus pidana yang dilaporkan oleh Reza Gladys atas pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nikita Mirzani kini juga masih ditahan di Rutan Pondok Bambu sembari menunggu putusan akhir vonis hukumannya.

Di tengah memanasnya kasus ini, Nikita menggugat Reza Gladys atas PMH senilai Rp244 miliar.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara menjelaskan alasan sang artis yang kembali absen pada sidang mediasi hari ini.

Usman Lawara menyinggung posisi Nikita yang masih ditahan atas kasus pidana yang dilaporkan sang pengusaha skincare.

"Nikita saat ini dalam proses hukum di tingkat pidana kan lagi dalam penahanan," ujar Usman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Usaman pun menyayangkan atas sikap dari pihak Reza Gladys yang seakan menyalahkan ketidakhadiran Nikita dalam mediasi.

Manurut Usman, bahwa yang seharusnya dihadirkan secara langsung yakni Reza Gladys, mengingat kini dalam kondisi bebas.

"Kalau dalam hal ini dibilang oleh pengacara tergugat memberatkan atau yang lain-lain, saya pikir itu juga keliru."

"Justru mereka yang harus menghadirkan prinsipalnya karena dalam kondisi bebas, tidak dalam posisi ditahan, harusnya mereka lebih aktif," kata Usman.

Baca juga: Mediasi dengan Nikita Mirzani Hampir Buntu, Pihak Reza Gladys Patok Angka Damai Senilai Rp304 M

Ia menuturkan, alur untuk menghadirkan Nikita dalam mediasi ini tak mudah dilakukan .

Sebab banyak tahapan yang harus dilalui untuk bisa mendapatkan izin Nikita dihadirkan langsung dalam sidang mediasi PMH.

"Kita sebagai kuasa hukum untuk bisa menghadirkan Nikita kalau ada konform dari mereka."

"Karena ribet urusannya, harus ke Pengadilan Tinggi, harus koordinasi dengan kejaksaan, harus koordinasi dengan rutan."

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved