Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Vonis Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara, Reza Gladys Puas?
Hukuman Nikita Mirzani diperberat menjadi enam tahun penjara dalam kasus pemerasan dan TPPU, pihak Reza Gladys buka suara.
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Nikita Mirzani menjadi enam tahun penjara dalam kasus pemerasan dan TPPU.
- Pihak Reza Gladys buka suara terkait Nikita Mirzani divonis enam tahun penjara.
- Reza Gladys tak mempedulikan hukuman yang diterima Nikita Mirzani.
TRIBUNNEWS.COM - Vonis artis Nikita Mirzani diperberat.
Nikita Mirzani disebut terbukti bersalah dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat vonis yang dijatuhkan di tingkat Pengadilan Negeri, dari empat tahun menjadi enam tahun penjara dalam sidang banding yang digelar Selasa (9/12/2025).
Dalam amar putusannya, Nikita disebut terbukti bersalah dalam TPPU.
Putusan itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya hanya menyatakan terdakwa bersalah atas Pasal UU ITE dan membebaskannya dari dakwaan TPPU.
Melihat hasil putusan banding ibu tiga anak itu, pihak Reza Gladys buka suara melalui kuasa hukumnya, Julianus Sembiring.
Julianus mengatakan bahwa Reza Gladys tidak mempedulikan hukuman yang diterima Nikita.
"Pertama kami perlu sampaikan bahwa klien kami ini kan tidak melihat besar kecilnya putusan," kata Julianus.
"Tapi yang pertama adalah dia hanya berharap melalui instrumen hukum apa yang dituduhkan kepada dia selama ini dapat dibantahkan melalui instrumen hukum."
"Contoh seperti ini bahwa klien kami ini kan seorang dokter kecantikan yang mempunyai SPR dan SIP."
"Tapi kemudian kan ada pihak lain ya, salah satunya terdakwa Nikita Mirzani dalam postingan-postingannya dalam live-nya mengatakan produk klien kami ini berbahaya dan sebagainya," paparnya.
Baca juga: Vonis Nikita Mirzani Jadi 6 Tahun Penjara, Zanzabella Berharap yang Terbaik untuk sang Artis
Disinggung soal apakah Reza puas dengan hukuman enam tahun penjara Nikita, Julianus menyebut, wanita lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Ahmad Yani itu hanya ingin sang artis dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan.
Menurut Julianus, Reza Gladys juga tak berharap bintang film Nenek Gayung itu dijerat dengan TPPU.
"Soal puasnya itu subjektif ya karena klien kami itu tidak melihat kepuasan dari soal besar kecilnya ya kembali seperti itu," ujar Julianus.
"Tetapi bahwa ini terbukti terdakwa secara sah dan meyakinkan pertama bahwa dia telah melakukan tindak pidana pemerasan."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-Divonis-4-Tahun-Penjara_20251028_165604.jpg)