Kamis, 7 Mei 2026

Melani Mecimapro Ingin Dibebaskan, Nama Baiknya Dipulihkan atas Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE

Fransiska Dwi Melani, Direktur PT Mecimapro meminta dibebaskan usai jadi terdakwa kasus dugaan penggelapan dana terhadap investor konser K-Pop TWICE.

Tayang:
Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior
MINTA BEBAS - Fransiska Dwi Melani, Direktur PT Mecimapro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2025) minta dibebaskan dan nama baiknya di pulihkan. 

Namun, menurut JPU, Melani tidak mengembalikan dana investasi maupun menyerahkan laporan keuangan proyek. 

Sebaliknya, ia diduga menarik dana perusahaan untuk kepentingan pribadi sejak Oktober 2024 hingga Juli 2025.

Melani juga tidak merespons tiga somasi yang dikirimkan investor pada 16, 22, dan 28 Agustus 2024. 

Investor akhirnya mengajukan pengakhiran perjanjian pada 3 September 2024 serta menuntut pengembalian dana Rp10 miliar, namun hingga 19 September 2024 tidak ada pembayaran.

Perkara kemudian dibawa ke jalur hukum, dan investor mengalami kerugian Rp10 miliar. 

JPU menilai Melani telah memenuhi unsur penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP atau penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved