Jumat, 17 April 2026

Melani Mecimapro Ingin Dibebaskan, Nama Baiknya Dipulihkan atas Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE

Fransiska Dwi Melani, Direktur PT Mecimapro meminta dibebaskan usai jadi terdakwa kasus dugaan penggelapan dana terhadap investor konser K-Pop TWICE.

Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior
MINTA BEBAS - Fransiska Dwi Melani, Direktur PT Mecimapro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2025) minta dibebaskan dan nama baiknya di pulihkan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

Ringkasan Berita:
  • Fransiska Dwi Melani, Direktur PT Mecimapro kini ia ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus dugaan penggelapan dana terhadap investor konser K-Pop TWICE.
  • Ia meminta dibebaskan dan nama baiknya di pulihkan.

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fransiska Dwi Melani, Direktur PT Mecimapro meminta dibebaskan dan nama baiknya di pulihkan.

Sebagaimana diketahui kini ia ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus dugaan penggelapan dana terhadap investor konser K-Pop TWICE.

Baca juga: Direktur Mecimapro Didakwa Gelapkan Dana Investasi Konser TWICE Rp 10 Miliar

Dalam sidang agenda eksepsi atau pembacaan nota keberatan, melalui kuasa hukumnya, Syamsudin Baharudin mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

"Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima atau batal demi hukum," kata Baharudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2025).

Kemudian juga meminta majelis hakim mengembalikan berkas perkara Melani kepada Jaksa Penuntut Umum dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum segera membebaskan Melani dari rumah tahanan setelah putusan sela dibacakan.

Baca juga: Klaim MIB Belum Terima Secuil Hasil Kerja Sama Konser TWICE, Puluhan Miliar Lenyap Sejak 2023

"Memulihkan harkat, martabat, serta nama baik terdakwa dalam kedudukannya di masyarakat," ujar Baharudin.

Selanjutnya membebankan biaya perkara kepada negara. Kuasa hukum pun meminta majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.

"Demikian nota keberatan ini kami sampaikan atas perkenan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini melalui putusan sela. Tak lupa kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Penasihat Hukum Terdakwa," tutup Baharudin.

Sebagai tambahan informasi, Melani mengajukan kerja sama konser TWICE kepada PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) pada Agustus 2023. 

Kedua pihak sepakat pada pendanaan Rp10 miliar dengan pembagian keuntungan 23 persen, yang dituangkan dalam perjanjian tertanggal 5 September 2023.

PT MIB kemudian mentransfer dana produksi secara bertahap hingga total Rp10 miliar pada awal November 2023. 

Konser berlangsung pada 23–25 Desember 2023 di Jakarta International Stadium dan disebut berjalan lancar, dengan pendapatan yang tercantum dalam dakwaan sebesar Rp35 juta.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved