Kabar Artis
Ramai Kasus Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Otto Hasibuan Bicara Pernikahan Siri hingga Hukum Pidana
Praktisi hukum Otto Hasibuan bicara soal pernikahan siri hingga hukum pidana buntut ramainya kasus Inara Rusli.
Ringkasan Berita:
- Kasus Inara Rusli soal dugaan perselingkuhan dan pernikahan siri tengah menjadi sorotan.
- Praktisi hukum Otto Hasibuan jelaskan soal pernikahan siri hingga hukum pidana.
- Wardatina Mawa kekeh lanjutkan proses hukum soal dugaan perzinaan yang dilakukan Inara Rusli dan Insanul Fahmi.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan perselingkuhan artis Inara Rusli dengan pengusaha muda Insanul Fahmi masih hangat menjadi perbincangan publik.
Inara Rusli dan Insanul Fahmi kini bahkan harus menghadapi proses hukum atas laporan soal dugaan perzinaan.
Kasus itu dilaporkan oleh istri sah Insanul Fahmi, Wardatina Mawa.
Wardatina Mawa selama ini dikenal sebagai konten kreator muslimah yang berasal dari Medan, Sumatera Utara.
Masalah tersebut, pun semakin ramai usai Insanul Fahmi mengaku telah menikah siri dengan Inara Rusli.
Namun Inara sendiri kini justru merasa dibohongi oleh pria yang akrab disapa Insan itu atas status lajangnya hingga mau dinikahi secara siri.
Inara kemudian melaporkan Insan ke polisi atas dugaan penipuan.
Praktisi hukum Otto Hasibuan, memberikan pandangannya soal permasalahan nikah siri hingga hukum pidana.
Otto Hasibuan menyebut, pernikahan siri dalam hukum di Indonesia dinilai tidak sah secara negara.
Pasalnya, setiap pernikahan harus disertai dengan adanya akta nikah yang disahkah oleh negara.
"Ini memang serba-serbi ya, tapi praktiknya (nikah siri) kan terjadi, tapi kalau di portal pengadilan memang kalau tidak punya akta perkawinannya ya bisa melanggar hukum," ujar Otto Hasibuan, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (13/12/2025).
Baca juga: Virgoun Siap Ambil Hak Asuh Anak dari Inara Rusli: Kita Fight
Disinggung kasus Inara yang dilaporkan dugaan perzinaan meski sudah menikah siri, Otto Hasibuan bicara soal masalah perizinan dari istri sah.
Ia menuturkan, jika tak ada izin persoalan tersebut bisa masuk dalam tindak pidana.
"Intinya itu adalah waktu nikah siri itu ada izin nggak dari istri sah."
"Kalau tidak ada izin kan jadi persoalan itu," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Inara-Rusli-1-14042025.jpg)