Sabtu, 16 Mei 2026

Nikita Mirzani Gugat perdata Reza Gladys, Tuntut Ganti Rugi Lebih dari Rp 240 Miliar

Bermula kesepakatan kerja sama agar Nikita Mirzani memberi ulasan positif terhadap produk milik Reza Gladys. Namun, Reza Gladys dituding wanprestasi.

Tayang:
Tribunnews/Jeprima
NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Majelis hakim menjatuhi hukuman empat tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 1 miliar karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran dan pemerasan terhadap Reza Gadys. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Meski demikikian Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU. Tribunnews/Jeprima 

"Angka itu kemudian diingkari oleh para tergugat, dalam hal ini RG dan suaminya, dengan mendalilkan adanya keterpaksaan. Padahal, dalam hukum perdata, jika memang ada keterpaksaan, seharusnya dilakukan pembatalan atau penolakan atas kesepakatan tersebut," tutur Usman.

Lebih lanjut, Usman menegaskan rangkaian peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu yang cukup panjang sejak awal komunikasi hingga proses penyerahan uang dilakukan.

"Peristiwanya sudah terjadi, uang sudah berpindah tangan. Bahkan sudah berlalu beberapa minggu, baru kemudian dikatakan ada keterpaksaan," jelasnya.

"Proses ini dimulai sejak Oktober melalui percakapan, berlanjut hingga penyerahan uang pada 14 November," pungkas Usman.

(Tribunnews.com/ M Alivio Mubarak Junior)

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved