Nikita Mirzani Gugat perdata Reza Gladys, Tuntut Ganti Rugi Lebih dari Rp 240 Miliar
Bermula kesepakatan kerja sama agar Nikita Mirzani memberi ulasan positif terhadap produk milik Reza Gladys. Namun, Reza Gladys dituding wanprestasi.
"Angka itu kemudian diingkari oleh para tergugat, dalam hal ini RG dan suaminya, dengan mendalilkan adanya keterpaksaan. Padahal, dalam hukum perdata, jika memang ada keterpaksaan, seharusnya dilakukan pembatalan atau penolakan atas kesepakatan tersebut," tutur Usman.
Lebih lanjut, Usman menegaskan rangkaian peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu yang cukup panjang sejak awal komunikasi hingga proses penyerahan uang dilakukan.
"Peristiwanya sudah terjadi, uang sudah berpindah tangan. Bahkan sudah berlalu beberapa minggu, baru kemudian dikatakan ada keterpaksaan," jelasnya.
"Proses ini dimulai sejak Oktober melalui percakapan, berlanjut hingga penyerahan uang pada 14 November," pungkas Usman.
(Tribunnews.com/ M Alivio Mubarak Junior)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-Divonis-4-Tahun-Penjara_20251028_165604.jpg)