Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Praktisi Hukum Ragukan Pengakuan Ammar Zoni Dapatkan Ancaman, Soroti Alat Bukti
Praktisi hukum Agustinus Nahak meragukan klaim ancaman Ammar Zoni dan menegaskan kesaksian terdakwa harus didukung alat bukti.
“Jadi ini juga harus kita lihat secara objektif dan transparan ya,” pungkasnya.
Ammar Zoni Bantah Keterangan Saksi
Dalam persidangan, Ammar Zoni menyatakan keberatan dan membantah hampir seluruh keterangan saksi JPU, Eka Karjareja, yang merupakan petugas Rutan Salemba.
Ammar Zoni mempertanyakan keterangan saksi terkait kapasitas sel yang ditempatinya.
Jika sebelumnya saksi menyebut sel tersebut diperuntukkan bagi satu orang, Ammar justru mengungkapkan fakta berbeda, yakni sel tersebut dihuni oleh empat orang.
"Salah semua Yang Mulia. Pertama soal kapasitas, yang ada di kamar saya itu empat orang. Saya memang sendiri di atas, tapi tiga orang di bawah," kata Ammar Zoni dalam ruang sidang.
Tak berhenti di situ, Ammar Zoni juga membantah kronologi penggeledahan yang disampaikan saksi.
Aktor berusia 32 tahun tersebut menegaskan saat petugas mengklaim menemukan narkoba jenis sabu dan ganja di atas pintu sel, dirinya sudah tidak berada di tempat kejadian perkara.
"Kedua, waktu penggeledahan, saat barang bukti ditemukan, saya tidak ada di TKP Yang Mulia. Saya sudah dibawa ke depan," ujar Ammar Zoni.
Kekecewaan Ammar semakin terlihat ketika saksi beberapa kali menjawab “lupa” saat ditanya mengenai detail penting dalam proses penggeledahan.
"Nah itu poin-poin pentingnya yang lupa, itu yang jadinya lucu gitu lho. Kita kan mencari kebenaran dan keadilan di sini karena ini nasib kita Pak. Bapak sudah disumpah di bawah Al-Qur'an," ujar mantan suami Irish Bella.
Menutup pernyataannya, Ammar kembali menegaskan bantahannya dan menyatakan narkoba yang ditemukan petugas lapas di atas pintu sel bukanlah miliknya.
"Yang paling terpenting, itu bukan barang saya Yang Mulia," tegasnya.
Baca juga: Fakta Panas Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni, Setoran Rp300 Juta, Dugaan Penyetruman & Barang Bukti
Ammar Zoni Ngaku Dapat Kekerasan
Dalam sidang beragenda pemeriksaan saksi, JPU juga menghadirkan seorang anggota Polri bernama Arif Budiyanto.
Arief dalam kesempatan tersebut menjelaskan asal usul pengungkapan kasus Narkotika yang menjerat Ammar Zoni Dkk.
Menurut dia, pengungkapan bermula dari informasi petugas Rutan Salemba pada Jumat, 3 Januari 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-Ammar-Zoni-di-PN-Pusat_20251218_141859.jpg)