Selebgram Donna Fabiola Diduga Bandar Narkoba Jenis Kokain yang Akan Diedarkan di DWP Bali
Selebgram Donna Fabiola telah ditangkap dan ditetapkan tersangka peredaran narkoba oleh penyidik Bareskrim Polri.
Ringkasan Berita:
- Selebgram Donna Fabiola ditangkap bersama 17 tersangka lain dalam kasus peredaran narkoba jenis kokain
- Narkoba jenis tersebut rencanaya diedarkan di ajang Djakarta Warehouse Project
- Peran Donna ternyata sebagai bandar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Donna Fabiola diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba oleh Bareskrim Polri.
Donna Fabiola diamankan bersama 17 tersangka lain.
Bareskrim Polri mengungkap peran Donna Fabiola sebagai bandar narkotika yang mengedarkan kokain dan MDMA di wilayah Bali. Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di acara Djakarta Warehouse Project (DWP).
Adapun Djakarta Warehouse Project digelar pada tanggal 12-14 Desember 2025 di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Culture Park Bali.
Pada tanggal 9-14 Desember 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba yang rencananya akan diedarkan di acara tersebut.
Baca juga: Penampakan Narkoba Senilai Rp60,5 Miliar yang Akan Diedarkan di DWP Bali
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran kokain dan MDMA di Bali yang diterima pihaknya pada Kamis (10/12/2025) siang.
“Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi adanya transaksi narkotika jenis kokain dan MDMA di wilayah Bali. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam dan metode undercover buy,” kata Eko Hadi dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Senin (22/12/2025).
"Jadi menjelang acara itu (DWP) dilaksanakan. Penindasan yang kami lakukan tidak berada dalam area pada saat event DWP dilaksanakan," lanjutnya.
Hasil penyelidikan mengarah kepada Donna Fabiola yang diketahui berperan sebagai bandar.
Polisi kemudian menyamar dan berkomunikasi langsung dengan Donna melalui aplikasi WhatsApp untuk mengatur transaksi narkotika.
Dalam transaksi pertama, petugas memesan tiga paket kokain dengan harga Rp4 juta per gram.
Donna menyetujui transaksi dan menentukan lokasi penyerahan di Cafe The Forge, kawasan Petitenget, Kerobokan.
“Pada transaksi awal, tersangka Donna menyerahkan narkotika kepada petugas yang menyamar, bahkan meminta agar barang tersebut dicek terlebih dahulu di kamar mandi kafe sebelum pembayaran dilakukan,” ungkap Eko.
Tak berhenti di situ, pada hari yang sama Donna kembali menyetujui transaksi lanjutan berupa tiga paket kokain dan empat paket MDMA dengan nilai total Rp26 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Donna-Fabiola-1-23122025.jpg)