Selasa, 9 Juni 2026

Kabar Artis

Polisi Sudah Kumpulkan Alat Bukti soal Laporan Wardatina Mawa, Gelar Perkara Segera Dilakukan

Polisi beberkan perkembangan laporan Wardatina Mawa terhadap Insanul Fahmi dan Inara Rusli soal dugaan perzinaan.

Tayang:
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
LAPORAN WARDATINA MAWA - Wardatina Mawa menunjukkan tanda bukti laporan kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu malam (22/11/2205). Polisi beberkan perkembangan laporan Wardatina Mawa terhadap Insanul Fahmi dan Inara Rusli soal dugaan perzinaan. 

Reonald hanya memastikan bahwa Mawa telah memberikan beberapa bukti termasuk tujuh rekaman CCTV.

"Yang pasti untuk barang bukti yang diserahkan pelapor saat itu, satu lembar fotokopi kutipan akta perkawinan, kemudian satu buah flashdisk yang berisikan tujuh video rekaman CCTV," terangnya. 

Praktisi Hukum Sebut Pernikahan Siri Inara-Insan Tak Bisa Gugurkan Laporan Mawa

Di sisi lain, praktisi hukum Toni RM turut memberikan pandangannya mengenai laporan dari Mawa.

Pemilik firma hukum Pengacara Toni & Partners: Advokat & Konsultan Hukum itu menyebut pernikahan siri Insan dan Inara tidak memiliki kekuatan hukum lantaran tidak ada izin dari Pengadilan Agama dan juga Mawa. 

Pernikahan keduanya juga dianggap tidak sah.

"Kalau pernikahan Insanul Fahmi dan Inara Rusli tidak mempunyai kekuatan hukum, maka sama saja tidak ada pernikahan yang sah," kata Toni, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Oleh karenanya, kata Toni, Insan dan Inara bisa disebut telah melakukan perzinaan.

"Sehingga, Insanul Fahmi dan Inara Rusli dapat dikategorikan sebagai melakukan tindakan perzinaan," ungkap Toni.

Baca juga: Inara Rusli dan Insanul Fahmi Ajukan RJ atas Laporan Mawa, Polisi Ungkap Syarat Belum Terpenuhi

Pun laporan Mawa terhadap Insan dan mantan member girlband Bexxa itu tidak bisa gugur karena pernikahan siri keduanya.

Pernikahan siri keduanya tidak sah sebab tak izin dari pengadilan agama dan persetujuan dari Mawa.

"Sehingga laporan Mawa terhadap Insanul Fahmi dan Inara Rusli atas dugaan perzinaan itu unsur pidanya masuk."

"Karena pernikahan sirinya itu tidak mempunyai kekuatan hukum."

"Karena tidak ada perizinan dari pengadilan agama, tidak ada persetujuan dari istrinya Insanul Fahmi," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Toni RM turut mengungkap alasan pernikahan siri Insan dan Inara tidak memiliki kekuatan hukum.

"Berpoligami itu diatur di dalam pasal 56 Kompilasi Hukum Islam, di mana pada pokoknya, untuk beristri lebih dari satu orang itu harus dapat izin dari pengadilan agama."

Sesuai Minatmu
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved