Doktif Vs Richard Lee
Disorot Publik usai Jadi Tersangka, Richard Lee: Kebenaran Tak Perlu Dibela dengan Emosi
Nama Richard Lee kembali ramai diperbincangkan setelah status tersangka disematkan. Ia memilih menyerahkan semuanya pada hukum.
AKBP Reonald Simanjuntak kemudian menjelaskan mengenai kasus hukum yang dialami oleh pendiri klinik kecantikan Athena itu atas pelaporan Doktif.
"Pelapor yaitu saudara HH selaku kuasa hukum dari korban yaitu saudari dokter S (Samira Farahnaz atau Doktif) menerangkan bahwa pada 12 Oktober 2024 melakukan pembelian produk dengan merek White Tomato di salah satu aplikasi marketplace dengan insial S dengan akun gerabah shop dengan harga Rp670.100," paparnya.
"Namun, setelah barang diterima dan dicek ternyata komposisi tidak terkandung white tomato. Selain itu pada 23 Oktober 2024 korban juga membeli produk dengan merek DNA Salmon di Rumah Aja, di salah satu aplikasi dengan akun Railsell Shop seharga Rp1.320.700. Setelah diterima diduga barang yang diterima sudah tidak steril karena tidak ada tutupnya dan kemasannya dikemas ulang," bebernya lagi.
Tak sampai di situ saja, wanita bertopeng itu kembali melakukan pengecekan terhadap produk kecantikan milik dokter Richard Lee.
"Selain itu, pada 2 November 2024 kemudian korban membeli lagi produk dengan merek Miss V Stem Cell by Athena Group melalui salah satu media marketplace berinisial S dengan akun God the Skin by Athena seharga Rp922.000. Ternyata, setelah dicek produk tersebut repacking dari produk Re Q Pink," pungkasnya.
Baca juga: Reaksi Doktif usai Richard Lee Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka: Gimana, Jantung Aman?
(Tribunnews.com, Rinanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/richard-lee-jadi-tersangka-1.jpg)