Friceilda Prillea Tenangkan Diri Usai Laporkan Dugaan TPKS Anrez Adelio, Fokus Siapkan Persalinan
Friceilda Prillea atau Icel mengungkapkan kondisinya usai laporkan kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Anrez Adelio.
“Iya mungkin pertengahan atau akhir kali ya,” pungkas Icel.
Diketahui, Friceilda Prillea melaporkan artis peran Anrez Putra Adelio atau Anrez Adelio terkait dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Polda Metro Jaya.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Reonald Simanjuntak membenarkan laporan tersebut telah diterima oleh pihak penyidik.
Kronologis Kasus
Kronologis dugaan TPKS tersebut kemudian diungkap oleh Reonald Simanjuntak.
"Kronologi singkatnya adalah pelapor selaku korban menjelaskan bahwa sekira bulan September 2024 sampai dengan bulan Mei 2025," kata Reonald kepada awak media, Senin (5/1/2026).
Kemudian, Anrez dinilai melakukan dugaan TPKS terhadap Friceilda dengan ancaman.
"Korban terpaksa melakukan hubungan layaknya suami istri (hubungan seksual) dengan terlapor dikarenakan terlapor mengirimkan video hubungan layaknya suami istri yang direkam tanpa sepengetahuan korban," ucap Reonald.
Ancaman tersebut kemudian membuat Friceilda tersudut. Sehingga saat ini Friceilda diketahui sudah mengandung anak Anrez dengan usia kehamilan 8 bulan.
"Jadi, korban terpaksa melakukan hubungan tersebut dengan terlapor karena diancam dengan video tersebut, sehingga mengakibatkan korban hamil 8 bulan," beber Reonald.
Selain itu, Anrez sempat menyuruh Friceilda untuk menggugurkan kandungannya. Namun demikian hal itu ditolak oleh Icel akrab disapa dan memilih untuk membesarkan calon bayinya.
"Dan pada saat korban hamil, terlapor menyuruh meminum obat untuk menggugurkan kandungan. Namun, korban inisial FA menolak," lanjutnya.
Mengetahui Icel hamil, Anrez sempat membuat surat pernyataan yang di dalamnya berniat untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Namun faktanya tidak ada tanggung jawab yang dilakukan Anrez dan Icel memutuskan untuk membuat laporan polisi.
"Kemudian terlapor dengan inisial AP membuat surat pernyataan akan menikahi dan bertanggung jawab kepada korban dan bayinya. Namun faktanya, terlapor tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut sehingga korban merasa mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Adapun laporan polisi ini tercatat dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 29 Desember 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Artis-peran-Anrez-Putra-Adelio.jpg)