Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Sidang Putusan Cerai Ridwan Kamil-Atalia Digelar via e-Court, Lebih Cepat dari Jadwal
PA Bandung gelar sidang putusan cerai Ridwan Kamil–Atalia via e-Court, lebih cepat dari jadwal.
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Agama Bandung menggelar sidang putusan cerai Ridwan Kamil–Atalia Praratya pada Rabu (7/1/2026) secara daring lewat e-Court.
- Sidang dipercepat setelah mediasi selesai, berpotensi mengakhiri 29 tahun kebersamaan pasangan tersebut.
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Agama (PA) Bandung akan menggelar sidang putusan cerai antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan anggota DPR RI, Atalia Praratya di ruang sidang pada Rąbu (7/1/2026).
Sidang akan digelar secara daring menggunakan sistem e-court.
Sistem e-court adalah layanan peradilan elektronik Mahkamah Agung RI yang memungkinkan pendaftaran perkara, pembayaran biaya, pemanggilan, hingga persidangan dilakukan secara online.
Jika dilakukan secara online, maka para pihak yang berperkara tidak harus menghadiri sidang secara langsung di pengadilan.
Baca juga: Akhir Kisah Cinta Ridwan Kamil & Atalia Praratya, Hari Ini Putusan Cerai
Sidang Putusan Cerai Digelar Lebih Cepat dari Jadwal
Sidang dengan agenda putusan itu lebih cepat dari jadwal semula yang diagendakan pada Rabu 21 Januari 2026 karena proses mediasi kedua belah pihak sudah selesai dilakukan.
Wenda Aluwi, kuasa hukum Ridwan Kamil mengatakan, mediasi sudah selesai sejak 19 Desember 2025. Sehingga, agenda selanjutnya adalah putusan.
“Sidang putusan tanggal 7 Januari 2026, karena mediasi sudah selesai di tanggal 19 Desember. Putusan dilakukan melalui E-court secara online,” ujar Wenda, Senin (5/1/2026).
Debi Agusfriansyah, kuasa hukum Atalia mengatakan, sidang kliennya lebih cepat dari jadwal karena hasil mediasi kedua belah pihak telah didapatkan.
Debi pun memastikan selama proses gugatan tidak ada kendala berarti.
“Tidak ada kendala, semua sesuai tahapan hukum acara peradilan agama,” ujar Debi.
Sidang perceraian akan menjadi sidang terakhir dalam gugatan perceraian, setelah melalui berbagai proses sejak Atalia Praratya melayangkan gugatan pada pertengahan Desember 2025.
Jika majelis hakim memutuskan persetujuan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil pada hari ini, maka kisah cinta 29 tahun pasangan tersebut akan resmi berakhir.
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Jalani Mediasi
Sebelumnya, Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya telah bermediasi di Bandung, pada Jumat 19 Desember 2025.
Mediasi keduanya dilakukan di luar Pengadilan Agama Bandung, ditemani mediator dari Pengadilan Agama dan kuasa hukum masing-masing atas sepengetahuan dan persetujuan Ketua Pengadilan dan demi kenyamanan serta ketenangan penggugat dan tergugat.
Adapun hasil mediasi tersebut, secara umum intinya Ridwan Kamil menerima gugatan Atalia dan akan berpisah secara baik-baik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/memori-tahun-baru-atalia-ridwan-kamil.jpg)