Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Jawaban Pihak Atalia Praratya saat Ditanya Nominal Nafkah Iddah dan Nafkah Anak dari Ridwan Kamil
Pihak Ridwan Kamil sudah siapkan nafkah anak dan nafkah iddah, terkait nominal kuasa hukum enggan menyebutkannya.
Ringkasan Berita:
- Pihak Atalia Praratya menyebut nafkah iddah dan nafkah anak dari Ridwan Kamil sudah disediakan.
- Disinggung soal berapa nominalnya, pihak Atalia memberi jawaban singkat.
- Atalia Praratya dan Ridwan Kamil telah sah bercerai pada Rabu (7/1/2026) di Pengadilan Agama Bandung.
TRIBUNNEWS.COM - Pihak politisi Atalia Praratya diwakili kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa buka suara setelah gugatan perceraian kliennya terhadap Ridwan Kamil telah dikabulkan.
Debi Agusfriansa sempat menyinggung perihal nafkah iddah yang diberikan oleh Ridwan Kamil kepada Atalia.
Nafkah iddah adalah nafkah (biaya hidup, pakaian, tempat tinggal) yang wajib diberikan mantan suami kepada mantan istri selama masa tunggu (iddah) setelah perceraian. Biasanya sekitar 3 bulan (tiga kali suci) untuk perceraian.
Sekaligus sudah disepakatinya terkait nafkah anak dari mantan Gubernur Jawa Barat itu untuk kedua buah hatinya.
"Terkait nafkah iddah dan nafkah anak sebenarnya itu sudah disepakati kedua belah pihak," jelas Debi, dikutip dari Reyben Entertainment, Kamis (8/1/2026).
Namun saat disinggung perihal nominal nafkah iddah dan nafkah anak, Debi tidak berani menjelaskan secara detail.
Kendati begitu, pihak Ridwan Kamil sudah menyiapkan nafkah tersebut.
Perihal nominal, ditegaskan Debi, hanya pihak internal keluarga yang mengetahui.
"Terkait nominal kami belum bisa sebut. Meski sudah ada (disiapkan) itu menjadi hal yang bisa dibicarakan di internal keluarga," tukas Debi lagi.
Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya telah diputuskan secara e-court di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).
Proses perceraian keduanya berlangsung cukup singkat, sejak Atalia menggugat cerai pada 15 Desember 2025.
Baca juga: Resmi Cerai, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Tetap Jalin Komunikasi Demi Anak
Hanya butuh waktu kurang dari sebulan, majelis hakim sudah mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan anggota DPR RI itu.
Penjelasan Pihak Ridwan Kamil soal Nafkah dan Hak Asuh Anak
Di sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi mengungkapkan terkait perbedaan dalam tanggung jawab nafkah terhadap kedua anak mereka.
"Nafkah anak kan ada di Pak Ridwan Kamil ya, anak yang kecil ada di Pak Ridwan Kamil," ujarnya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (8/1/2026).
Sementara itu, terhadap putri mereka, nafkah akan ditanggung bersama-sama.
"Tapi keduanya baik Bapak dan Ibu akan sama-sama memberikan nafkah untuk anak yang dewasa, yang ada di Inggris ya gitu. Akan tetap memberikan kasih sayang, nafkah, dan perawatan kepada Camillia," selorohnya.
Untuk hak asuh putra angkat mereka, Wenda memastikan ada di tangan Ridwan Kamil.
"Jadi atas kesepakatan bersama, pada saat ini ananda A ada bersama klien kami, Bapak," imbuhnya.
Baca juga: Resmi Bercerai dari Atalia Praratya, Pihak Ridwan Kamil Tak Tutup Kemungkinan Rujuk
Alasan Proses Cerai Berlangsung Cepat
Pihak Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sopyan memberikan konfirmasi terkait hasil putusan cerai Atalia terhadap Ridwan Kamil.
"Gugatan yang diajukan oleh inisial AP dan lawan RK, pada pokoknya gugatan itu dikabulkan," ujarnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (7/1/2026).
Kendati begitu, hasilnya bersifat privat dan tidak bisa dipublikasikan.
"Namun dibacakan secara e-court dan tidak dipublikasikan secara umum," tambahnya.
Meski sudah bercerai, namun berdasarkan aturan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Baik dari pihak Atalia atau Ridwan Kamil masih diberi waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding bila perlu.
"Karena ini masih dalam masa upaya hukum dan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah, masih ada tenggang waktu apabila salah satu pihak mengupayakan hukum banding, maka ada kesempatan waktu 14 hari," tambahnya.
Ditegaskan Ikhwan Sopyan, proses perceraian Atalia dan Ridwan Kamil berjalan sebagaimana hukum acara meski dirasa persidangan dinilai cukup cepat.
Lantas pihaknya membongkar alasan proses persidangan lebih singkat karena teknis.
"Jalannya persidangan sudah sesuai hukum acara, karena didaftarkan e-court maka putusannya juga e-court," ucapnya.
"Iya (cepat), karena pemeriksaannya secara hybrid. Karena ada sistem elektronik dan tatap mukanya langsung," tutupnya.
(Tribunnews.com/Ayu/Salma)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Atalia-Praratya-bersama-suami-mantan-Gubernur-Jabar-Ridwan-Kamil.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.