Ammar Zoni Jalani Tes Urine Sebelum Sidang, Hasilnya Negatif Narkoba
Masih berstatus terdakwa atas kasus dugaan peredaran narkoba di Lapas, Ammar Zoni masih terus dipantau dengan tes urine.
Ringkasan Berita:
- Ammar Zoni jalani tes urine lagi.
- Ia termasuk narapidana yang menjalani tes urine secara massal.
- Dua kali jalani tes urine, hasilnya negatif narkoba.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih berstatus terdakwa atas kasus dugaan peredaran narkoba di Lapas, Ammar Zoni masih terus dipantau dengan tes urine.
Ammar Zoni termasuk sasaran tes urine yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) saat menggelar tes urine massal untuk seluruh tahanan dan narapidana.
Baca juga: Mengintip Bersih-bersih Narkoba di Lapas Cipinang: Kepala hingga Kaki, Napi-Sipir Antre Tes Urine
Artis bernama asli Muhammad Ammar Akbar ini diketahui dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Jakarta dari Lapas Nusakambangan untuk keperluan persidangan.
"Ammar Zoni, kita baru dua kali ya (tes urine), pertama datang, berarti dua minggu sebelumnya. Kan itu ada jaraknya," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Jakarta, Syarpani saat ditemui di Lapas Narkotika Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Sementara itu, Kasubdit Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti mengatakan dalam tes urine serentak, Ammar Zoni pun juga sudah urine sebelum menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rika memastikan bahwa hasil tes urine Ammar Zoni negatif narkoba. Terlebih, kata Rika, Ammar Zoni telah ditahan di Lapas Nusakambangan sebelumnya.
"Tapi hasilnya terakhir, Amar Zoni itu negatif hasilnya. Kalau masih positif juga. Gak mungkin lah, dia lama di sana tiga bulan," ucap Rika.
Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni
Untuk informasi, Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba. Perkaranya saat ini sudah masuk ke persidangan bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi.
Mereka didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Jaksa menyebut kelompok tersebut mengedarkan sejumlah jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi.
Ammar disebut menerima sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024.
Dari jumlah tersebut, 50 gram di antaranya diduga diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
Atas perbuatan itu, Ammar dan para terdakwa lainnya dikenakan dakwaan berlapis.
Jaksa Penuntut Umum menjerat Ammar Zoni dengan dakwaan berlapis.
Dakwaan utama menggunakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman pidana berat.
Adapun dakwaan alternatifnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-Ammar-Zoni-di-PN-Pusat_20251218_141859.jpg)