Doktif Vs Richard Lee
Doktif Desak Richard Lee Segera Ditahan, Ini Tanggapan Polisi
Samira Farahnaz alias Doktif mendesak agar dokter Richard Lee segera ditahan pasca ditetapkan tersangka. Pihak kepolisian memberikan tanggapan.
Ringkasan Berita:
- Doktif mendesak polisi segera menahan dokter Richard Lee pasca ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
- Terkait permintaan Doktif, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto memberikan tanggapan.
- Kombes Pol Budi akan memastikan kondisi sebenarnya dari Richard Lee yang dikabarkan sakit.
TRIBUNNEWS.COM - Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) melaporkan dokter kecantikan Richard Lee, terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Laporan tersebut kini berujung pada penetapan Richard Lee sebagai tersangka.
Doktif mendesak agar dokter Richard Lee segera ditahan.
Terkait permintaan wanita dengan ciri khasnya yang memakai topeng tersebut, pihak kepolisian memberikan tanggapan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyebut sah-sah saja jika Doktif selaku pelapor meminta polisi segera menahan pendiri klinik kecantikan Athena itu.
Pasalnya, menurut Kombes Budi, Doktif merasa sebagai korban dari produk milik Richard Lee.
"Permintaan pelapor sah-sah saja untuk dilakukan penahan itu kan haknya seorang yang merasa menjadi korban," jelas Budi Hermanto, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Selasa (20/1/2026).
"Keadilan juga mungkin menurut yang bersangkutan," sambungnya.
Namun demikian, Kombes Budi mengatakan polisi mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan kepada masyarakat.
"Kita harus mengkaji kembali. Kami kan juga harus menyesuaikan dengan KUHP dan KUHAP yang baru ya," ujar Budi.
"Nah, makanya kita harus mengedepankan asas kemanusiaan kepada masyarakat," lanjutnya.
Baca juga: Pengakuan Doktif Tolak Tawaran Uang Damai Rp5 Miliar Diduga dari Richard Lee
Budi Hermanto juga akan memastikan kondisi sebenarnya dari dokter Richard Lee yang mengklaim sakit.
"Tapi yang kedua, kita harus juga melihat kita akan mengklarifikasi apakah benar dalam kondisi sakit."
"Yang orang-orang berkompeten kan bukan penyidik. Artinya harus ada dokter yang mengkaji langsung terhadap kondisi sakit yang bersangkutan," tuturnya.
Dokter Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas laporan yang dilayangkan Doktif pada 2 Desember 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/richard-lee-jadi-tersangka-1.jpg)