Kabar Artis
Ahli Hukum Nilai Umur Putri Teddy Tak Jadi Penghalang dalam Gugatan Hak Ahli Waris ke Keluarga Sule
Gugatan waris Teddy ke keluarga Sule disorot karena Bintang masih di bawah umur. Praktisi hukum menjelaskan mekanisme dan perlindungan hak anak.
Ringkasan Berita:
- Praktisi hukum menilai status anak di bawah umur tidak menghalangi penetapan hak ahli waris secara hukum.
- Hak waris Bintang bisa diatur melalui notaris dan dikelola ayahnya tanpa menghilangkan hak anak.
- Kejelasan administrasi penting agar hak anak tetap terlindungi dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
TRIBUNNEWS.COM - Gugatan yang diajukan Teddy Pardiyana ke Pengadilan Agama (PA) Bandung terkait penetapan hak ahli waris terus menuai perhatian publik.
Perkara ini tak hanya menyeret keluarga besar komedian Sule sebagai pihak termohon, tetapi juga memantik perbincangan luas soal kondisi hukum dan masa depan putri Teddy, Bintang, yang hingga kini masih berusia di bawah umur.
Permohonan penetapan hak ahli waris tersebut diajukan Teddy bagi Bintang, anak semata wayangnya dari pernikahan dengan mendiang Lina Jubaedah.
Gugatan itu tercatat resmi sejak 1 Desember 2025 dan mencantumkan sejumlah nama sebagai pihak termohon, mulai dari Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah Sutisna, hingga Utisah yang merupakan ibu dari almarhumah Lina.
Seperti diketahui, Lina Jubaedah sebelumnya menikah dengan Sule dan dikaruniai empat orang anak.
Setelah berpisah, Lina kemudian menikah dengan Teddy Pardiyana dan memiliki seorang anak perempuan bernama Bintang.
Seiring bergulirnya proses hukum, publik pun menyoroti langkah Teddy yang mengajukan gugatan warisan saat Bintang masih di bawah umur dan belum mencapai usia 17 tahun.
Menanggapi sorotan tersebut, praktisi hukum dr Petrus memberikan pandangannya.
Ia menegaskan bahwa secara hukum, status anak yang masih di bawah umur tidak menjadi penghalang dalam proses penetapan hak waris.
"Kalau mengenai anak di bawah umur, ya kenapa tidak, di usia 17 tahun ya bisa saja tinggal dibuatkan di notaris siapa yang menjadi haknya, diikatkan dalam notaris," ujar Petrus, dikutip Tribunnews dari YouTube Rasis Infotainment, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, penetapan ahli waris dapat dilakukan baik untuk anak maupun untuk suami yang ditinggalkan, tergantung pada kesepakatan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Praktisi Hukum Soroti Gugatan Teddy Pardiyana ke Keluarga Sule, Dinilai Sesuai Aturan
"Begitu juga suaminya itu ada penetapan ahli waris atau PAW. Siapa yang berhak? Bisa anaknya, bisa suaminya," jelasnya.
Petrus menambahkan bahwa pembagian hak waris dapat diatur secara proporsional, termasuk kemungkinan pengelolaan harta oleh suami tanpa mengabaikan hak anak.
"Nah, yang kalau suaminya sekian persen, anaknya sekian persen," ujarnya.
"Atau semuanya dikendalikan oleh suaminya, tanpa menelantarkan anak dari buah perkawinan mereka seperti itu," sambung Petrus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sule-1-02092024.jpg)