Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Mohon Tak Dikembalikan ke Nusakambangan, Ammar Zoni Singgung Ruang Gerak
Ammar Zoni berharap tidak dikembalikan lagi ke Lapas Nusakambangan. Ia singung ruang gerak.
Saat sidang kemarin, dihadirkan saksi yang dinilai dapat meringankan Ammar Zoni dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, pada 29 Januari 2026.
Saksi Ungkap Peredaran Narkoba di Rutan Salemba
Saksi tersebut adalah Andri Setiawan Indrakusuma, yang mengaku mengenal Ammar Zoni selama sama-sama menjalani masa tahanan di Rutan Salemba.
Dalam keterangannya di persidangan, Andri mengungkapkan praktik jual beli narkoba memang terjadi di dalam Rutan Salemba.
Ia menyebut terdapat sejumlah bandar yang biasa disebut sebagai pohon, sementara para pelaku yang berada di bawahnya dikenal sebagai apotek.
"Narkotika di Salemba ada beberapa pohon (bandar). Dari masing masing pohon ada anak buah atau apotek," kata Andri.
Sebelumnya, Ammar Zoni juga sempat menyampaikan di persidangan adanya aktivitas jual beli narkoba memang terjadi di dalam Rutan Salemba.
Dalam perkara ini, Ammar Zoni disidangkan bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi.
Mereka didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Jaksa menyebut kelompok tersebut mengedarkan sejumlah jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi.
Ammar disebut menerima sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024.
Dari jumlah tersebut, 50 gram di antaranya diduga diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
Atas perbuatan itu, Ammar dan para terdakwa lainnya dikenakan dakwaan berlapis.
Jaksa Penuntut Umum menjerat Ammar Zoni dengan dakwaan berlapis.
Dakwaan utama menggunakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman pidana berat.
Adapun dakwaan alternatifnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.