Doktif Vs Richard Lee
Hadapi Sidang Praperadilan, Richard Lee Umumkan Hiatus Medsos demi Kesehatan
Richard Lee memilih rehat dari media sosial demi kesehatan dan fokus menghadapi sidang praperadilan atas status tersangka yang menjeratnya.
Ringkasan Berita:
- Richard Lee mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya.
- Ia dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen soal produk dan treatment kecantikan.
- Di tengah proses hukum, Richard Lee memutuskan hiatus dari media sosial demi fokus kesehatan dan persiapan sidang.
TRIBUNNEWS.COM - Nama dr. Richard Lee kembali menjadi sorotan publik setelah memutuskan menempuh jalur hukum melalui gugatan praperadilan.
Langkah tersebut ia ambil untuk menguji keabsahan status tersangka yang disematkan oleh Polda Metro Jaya terhadap dirinya.
Dokter yang dikenal aktif di media sosial ini tengah berhadapan dengan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang dilaporkan oleh dr. Samira atau yang dikenal dengan sebutan Dokter Detektif (Doktif).
Laporan itu dilayangkan pada 2 Desember 2024, dan sejak 15 Desember 2025, Richard resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari perbedaan pendapat seputar produk dan treatment kecantikan yang disebut melanggar aturan perlindungan konsumen.
Merasa ada ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan status hukumnya, Richard Lee pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, Richard dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Namun, pemeriksaan tersebut tidak berlangsung karena Richard dikabarkan tengah mengalami penurunan kondisi kesehatan.
Sementara itu, sidang praperadilan dijadwalkan akan digelar pada 2 Februari 2026.
Di tengah situasi hukum yang masih bergulir, Richard Lee memutuskan untuk menarik diri sejenak dari dunia publik.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @dr.richard_lee, dokter kecantikan ini menyampaikan pesan bahwa dirinya tengah memilih untuk memfokuskan perhatian pada kondisi kesehatan serta mengikuti proses praperadilan dengan tenang.
Baca juga: Doktif Sambangi Komisi Yudisial, Minta Sidang Praperadilan Richard Lee Dikawal Ketat
"Izinkan saya menyampaikan sedikit kabar.
Saat ini saya memilih untuk fokus pada kesehatan dan mengikuti proses pra-peradilan dengan tenang," tulis Richard Lee, dikutip Tribunnews, Sabtu (31/1/2026),
Ia juga menjelaskan bahwa aktivitas di media sosialnya akan tetap berjalan, namun hanya berupa unggahan yang sudah disiapkan sebelumnya.
Sementara pekerjaan lainnya, akan diambil alih sementara oleh istrinya, Reni Effendi.
"Beberapa postingan ke depan adalah konten yang telah dibuat bbrp minggu/bulan sebelumnya. Untuk event 2.2, sesi live akan digantikan oleh Dr. Reni Effendi," lanjutnya.
Menutup pernyataannya, Richard mengumumkan bahwa dirinya akan mengambil waktu istirahat untuk memulihkan kondisi fisik dan mental.
"Saya pamit untuk istirahat sejenak.. Terima kasih atas doa dan dukungannya," tulisnya menutup unggahan tersebut.
Duduk Perkara Richard Lee Jadi Tersangka
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025, lalu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.
AKBP Reonald mengatakan, surat penetapan Richard Lee sebagai tersangka dikeluarkan Polda Metro Jaya sejak 15 Desember 2025.
"Pelapornya sebenarnya inisialnya HH yaitu kuasa hukum dari Saudari S ya, yang melaporkan Saudara RL yang saat ini sudah status sebagai tersangka," kata Reonald, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (5/1/2025).
"Penetapan tersangka untuk Saudara RL itu ditetapkan tanggal 15 Desember 2025," lanjutnya.
Reonald Simanjuntak juga mengatakan, pada saat 23 Desember 2025, dokter Richard Lee meminta dilakukan penjadwalan ulang dalam rangka memberikan keterangan sebagai status tersangka.
"Nah, untuk pemanggilan Saudara RL sebagai tersangka itu sebenarnya dipanggil pada tanggal 23 Desember kemarin."
"Namun tidak hadir tapi memberikan pemberitahuan untuk bersedia hadir pada tanggal 7 Januari."
"Jadi nanti ada di schedule untuk pemeriksaannya ke tanggal 7 Januari. Nanti kalau tanggal 7 Januari tidak juga hadir, maka akan dilayangkan panggilan kedua," tuturnya.
Dikatakan AKBP Reonald, pelaporan tersebut berkaitan dengan perlindungan konsumen.
"Yang ditetapkan Saudara RL menjadi tersangka itu yang laporan LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024," terang AKBP Reonald.
"Yang mana melaporkan perkara di bidang kesehatan atau perlindungan konsumen," sambungnya.
AKBP Reonald Simanjuntak kemudian menjelaskan mengenai kasus hukum yang dialami oleh Richard Lee atas pelaporan Doktif.
"Pelapor yaitu saudara HH selaku kuasa hukum dari korban yaitu saudari dokter S (Samira Farahnaz atau Doktif) menerangkan bahwa pada 12 Oktober 2024 melakukan pembelian produk dengan merek White Tomato di salah satu aplikasi marketplace dengan insial S dengan akun gerabah shop dengan harga Rp670.100," paparnya.
"Namun, setelah barang diterima dan dicek ternyata komposisi tidak terkandung white tomato. Selain itu pada 23 Oktober 2024 korban juga membeli produk dengan merek DNA Salmon di salah satu aplikasi di rumah aja, di salah satu aplikasi dengan akun Railsell Shop seharga Rp1.320.700. Setelah diterima diduga barang yang diterima sudah tidak steril karena tidak ada tutupnya dan kemasannya dikemas ulang," bebernya lagi.
Tak sampai di situ saja, Doktif kembali melakukan pengecekan terhadap produk kecantikan milik dokter Richard Lee.
"Selain itu, pada 2 November 2024 kemudian korban membeli lagi produk dengan merek Miss V dengan merek Miss V steam sell by Athena Group melalui salah satu media marketplace berinisial S dengan akun God the Skin by Athena seharga Rp922.000. Ternyata, setelah dicek produk tersebut repacking dari produk Re Q Pink," tutupnya.
Baca juga: Tolak Status Tersangka dari Laporan Doktif, Richard Lee Gugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan
(Tribunnews.com, Rinanda/Fauzi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.