Rabu, 27 Mei 2026

Doktif Vs Richard Lee

Absen di Sidang Praperadilan, Kondisi Terbaru Richard Lee Diungkap Kuasa Hukum

Dokter Richard Lee absen dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026), kondisinya diungkap sang kuasa hukum.

Tayang:
Ringkasan Berita:
  • Dokter Richard Lee absen dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).
  • Richard Lee hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.
  • Kondisi terbaru Richard Lee diungkap sang kuasa hukum.

TRIBUNNEWS.COM - Dokter Richard Lee absen dalam sidang praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).

Nama Richard Lee kembali menjadi sorotan publik setelah memutuskan menempuh jalur hukum melalui gugatan praperadilan.

Langkah tersebut ia ambil untuk menguji keabsahan status tersangka yang disematkan oleh Polda Metro Jaya terhadap dirinya.

Richard Lee tengah berhadapan dengan perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh Samira Farahnaz atau Amira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif).

Laporan itu dilayangkan pada 2 Desember 2024, dan sejak 15 Desember 2025, pendiri klinik kecantikan Athena itu resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Merasa ada ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan status hukumnya, Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026.

Dalam sidang perdana praperadilan, dokter Richard terpantau absen dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.

Jeffry Simatupang mengungkapkan kondisi dokter berusia 40 tahun itu saat ini masih sakit.

Karena itu, ia sebagai kuasa hukum mewakili Richard menghadapi sidang praperadilan.

"Cukup diwakilkan saja," kata Jeffry, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Senin (2/2/2026).

Baca juga: Doktif Dengar Desas-desus Richard Lee Berupaya Suap Jaksa Usai Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

"Masih dalam keadaan yang sakit," sambungnya.

Jeffry Simatupang juga memastikan Richard Lee tidak bisa datang dalam sidang perdana praperadilan.

"Belum bisa hadir ya," terang Jeffry.

Duduk Perkara Richard Lee jadi Tersangka

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025, lalu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.

AKBP Reonald mengatakan, surat penetapan Richard Lee sebagai tersangka dikeluarkan Polda Metro Jaya sejak 15 Desember 2025.

"Pelapornya sebenarnya inisialnya HH yaitu kuasa hukum dari Saudari S ya, yang melaporkan Saudara RL yang saat ini sudah status sebagai tersangka," kata Reonald, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (5/1/2025).
 
"Penetapan tersangka untuk Saudara RL itu ditetapkan tanggal 15 Desember 2025," lanjutnya.

Reonald Simanjuntak juga mengatakan, pada saat 23 Desember 2025, dokter Richard Lee meminta dilakukan penjadwalan ulang dalam rangka memberikan keterangan sebagai status tersangka.

"Nah, untuk pemanggilan Saudara RL sebagai tersangka itu sebenarnya dipanggil pada tanggal 23 Desember kemarin."

"Namun tidak hadir tapi memberikan pemberitahuan untuk bersedia hadir pada tanggal 7 Januari."

"Jadi nanti ada di schedule untuk pemeriksaannya ke tanggal 7 Januari. Nanti kalau tanggal 7 Januari tidak juga hadir, maka akan dilayangkan panggilan kedua," tuturnya.

Dikatakan AKBP Reonald, pelaporan tersebut berkaitan dengan perlindungan konsumen.

"Yang ditetapkan Saudara RL menjadi tersangka itu yang laporan LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024," terang AKBP Reonald.

"Yang mana melaporkan perkara di bidang kesehatan atau perlindungan konsumen," sambungnya.

AKBP Reonald Simanjuntak kemudian menjelaskan mengenai kasus hukum yang dialami oleh Richard Lee atas pelaporan Doktif.

"Pelapor yaitu saudara HH selaku kuasa hukum dari korban yaitu saudari dokter S (Samira Farahnaz atau Doktif) menerangkan bahwa pada 12 Oktober 2024 melakukan pembelian produk dengan merek White Tomato di salah satu aplikasi marketplace dengan insial S dengan akun gerabah shop dengan harga Rp670.100," paparnya.

"Namun, setelah barang diterima dan dicek ternyata komposisi tidak terkandung white tomato. Selain itu pada 23 Oktober 2024 korban juga membeli produk dengan merek DNA Salmon di salah satu aplikasi di rumah aja, di salah satu aplikasi dengan akun Railsell Shop seharga Rp1.320.700. Setelah diterima diduga barang yang diterima sudah tidak steril karena tidak ada tutupnya dan kemasannya dikemas ulang," bebernya lagi.

Baca juga: Doktif Singgung Strategi Praperadilan Richard Lee, Sebut Sudah Diprediksi Sejak Awal

Tak sampai di situ saja, Doktif kembali melakukan pengecekan terhadap produk kecantikan milik dokter Richard Lee.

"Selain itu, pada 2 November 2024 kemudian korban membeli lagi produk dengan merek Miss V dengan merek Miss V steam sell by Athena Group melalui salah satu media marketplace berinisial S dengan akun God the Skin by Athena seharga Rp922.000. Ternyata, setelah dicek produk tersebut repacking dari produk Re Q Pink," tutupnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sesuai Minatmu
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved