Doktif Vs Richard Lee
Alasan Doktif Sujud Syukur usai Praperadilan Richard Lee Resmi Ditolak: Ini Nazar Saya
Usai hakim menolak praperadilan Richard Lee, Dokter Detektif langsung sujud syukur dan beberkan alasannya.
"Dan itu pun cukup membuat Doktif merasa sangat-sangat kecewa ya, cukup sedih, tapi Doktif cuma bisa curhatnya cuma hanya, 'Ya Allah, jika salah satu Doktif akan sujud syukur, bahwa kekuatan paling besar itu hanya milik Allah.' Doktif bukan siapa-siapa," tuturnya.
Di sisi lain, Doktif menyampaikan apresiasinya kepada Polda Metro Jaya atas proses hukum yang dinilai berjalan hati-hati.
"Alhamdulillah, puji syukur banget. Enggak cuma Doktif ya, ini adalah kerja dari PMJ (Polda Metro Jaya) yang mungkin alhamdulillah juga PMJ bisa membuktikan bahwa tegak lurus merah putih. Ya," kata Doktif.
"Jadi mungkin dengan lamanya proses ini, Doktif enggak menyesal ya, karena memang mereka sangat hati-hati. Seperti itu. Mereka sangat hati-hati, PMJ sangat hati-hati," pungkasnya.
PN Jaksel Tolak Praperadilan Richard Lee, Polda Metro: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur
Polda Metro Jaya merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak sepenuhnya gugatan praperadilan yang diajukan Dokter Richard Lee (DRL) atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan UU Kesehatan terkait produk kecantikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan dengan putusan pengadilan tersebut, menegaskan bahwa penetapan tersangka Richard Lee sesuai prosedur penyidikan.
“Kami sampaikan terkait update hasil keputusan gugatan praperadilan tersangka DRL sebagai pemohon. Hari ini, Rabu 11 Februari 2026 sudah diputuskan bahwa gugatan tersebut ditolak sepenuhnya,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, penyidik selaku termohon telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan, pelapor, dan terlapor kurang dari tujuh hari setelah diterbitkan.
“Artinya penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa materi pokok perkara bukan merupakan kewenangan lembaga praperadilan karena praperadilan hanya memeriksa aspek formil.
Budi juga menyebut pemberitahuan penetapan tersangka tidak melampaui batas waktu yang ditentukan sehingga tidak terdapat cacat hukum dalam proses tersebut.
“Sehingga ini juga didukung dari alat bukti Pasal 184 KUHAP, yaitu pemohon dalam hal ini dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 18 orang yang kesesuaiannya relevan, serta tiga orang pemeriksaan ahli,” jelasnya.
Dengan demikian, putusan praperadilan terhadap tersangka Richard Lee dinyatakan ditolak sepenuhnya.
Polda Metro Jaya juga mengungkapkan bahwa penyidik juga menerbitkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Richard Lee.
Surat diterbitkan mulai 10 Februari 2026 berlaku hingga 1 Maret 2026 atau selama 20 hari.