Senin, 13 April 2026

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Ammar Zoni Klarifikasi dan Tarik Ucapan soal Sebut Dirinya Aset Bangsa

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba di dalam penjara, Ammar Zoni klarifikasi dan menarik ucapannya soal menyebut dirinya sebagai aset bangsa.

Pada kasus ini, polisi menemukan narkotika jenis ganja seberat 39,1 gram.

Ammar pun direhabilitasi selama satu tahun.

Kemudian di tahun 2023 Ammar Zoni kembali terjerat kasus serupa.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1 gram.

Ammar menjalani rehabilitasi sejak Maret 2023 hingga Agustus 2023, selanjutnya ayah dua anak itu pun menghadapi persidangan.

Hasil sidang menyatakan Ammar Zoni harus menjalani hukuman di Rutan Cipinang selama dua bulan.

Usai dua bulan bebas, Ammar kembali ditangkap untuk ketiga kalinya karena menggunakan narkoba.

Ammar pun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Baca juga: Penampilan Ammar Zoni Jalani Sidang Lanjutan Kasus Peredaran Narkoba, Genggam Tasbih

Teranyar, Ammar justru kembali dikabarkan terlibat pengedaran narkoba di Rutan Salemba, Januari 2025 lalu yang membuatnya kini digelandang di Lapas Nusakambangan karena dinilai sebagai narapidana dengan risiko tinggi atau high risk.

(Tribunnews.com/ Indah Aprilin/ Ayu/ Ifan)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved