Rabu, 22 April 2026

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Kamelia Bantah Panjat Sosial di Tengah Kasus Narkoba Ammar Zoni

Kamelia, kekasih Ammar Zoni disebut selalu setia mendampingi di tengah proses hukum kasus narkoba . Ia dituding pansos.

Isinya ucapan ulang tahun dan harapan dari sang kekasih yang kini berada di dalam penjara.

"Ya isinya ucapan aja sama Ammar meminta aku sabar buat nungguin dia, gitu gitu aja," ucapnya.

Kamelia mengatakan bahwa sejak dulu, Ammar adalah sosok lelaki yang selalu berjuang jika memang cinta dengan seorang perempuan.

Memberikan kue ulang tahun, bunga, dan surat diakui Kamelia, adalah salah satu bentuk usaha Ammar kepada dirinya.

"Karena dia tuh effort sama cewe yang dia sayang. Jadi ya, udah enggak kaget sih karena emang dia effort-nya kayak gitu. Tapi justru aku enggak nyangkanya sama adik-adiknya," ungkapnya.


Diungkap Saksi Sidang, Sidang Ammar Zoni Diduga Jadi Pemasok Narkoba 

MENTAL AMMAR ZONI - Ammar Zoni saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026) merespon kabar akan dikembalikan ke Lapas Nusakambangan.  Kondisi mentalnya disebut drop.
MENTAL AMMAR ZONI - Ammar Zoni saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026) merespon kabar akan dikembalikan ke Lapas Nusakambangan.  Kondisi mentalnya disebut drop. (WartaKotalive.com/Wartakota)

Sementara itu, dalam sidang pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kepala Unit Penyidik Polsek Cempaka Putih serta saksi verbalisan dan seorang rekan Ammar di rumah tahanan. 

Dalam kesaksiannya, disebutkan Ammar Zoni diduga terlibat sebagai pemasok narkoba di dalam rutan.

Dalam perkara ini, Ammar disidangkan bersama lima terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi. 

Mereka didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Jaksa menyebut kelompok tersebut mengedarkan berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi. 

Ammar diduga menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 gram diduga diberikan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.

Atas perbuatannya, Ammar dan para terdakwa lainnya dijerat dengan dakwaan berlapis. 

Dakwaan utama menggunakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman pidana berat.

Sementara itu, dakwaan alternatifnya adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved