Minggu, 17 Mei 2026

Kasus Anak Nia Daniaty

Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty Sudah Bebas, Tapi Belum Bayar Rp 8,1 M Milik Korban CPNS Bodong

Kasus hukum yang menyeret anak Nia Daniaty, Olivia Nathania masih berlanjut, meski yang bersangkutan sudah bebas.  Ia digugat perdata.

Tayang:

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

Ringkasan Berita:
  • Kasus hukum yang menyeret anak Nia Daniaty, Olivia Nathania masih berlanjut.
  • Meski yang bersangkutan sudah bebas, korba CPNS bodong melanjutkan ke gugatan perdata. 
  • Korban mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026), untuk menghadiri agenda aanmaning atau teguran eksekusi.

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus hukum yang menyeret anak Nia Daniaty, Olivia Nathania masih berlanjut, meski yang bersangkutan sudah bebas. 

Para korban melanjutkan gugatan perdata atas kasus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong.

Baca juga: Kabar Anak Nia Daniaty yang Dipenjara karena Penipuan CPNS, Kuasa Hukumnya Bilang Sudah Bebas

Korban mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026), untuk menghadiri agenda aanmaning atau teguran eksekusi.

Perkara perdata bernomor 762/Pdt.Plw/2022/PN.JKT.SEL Jo 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL tersebut sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Dalam perkara ini, Olivia Nathania, Rafly Noviyanto Tilaar, dan Nia Daniaty berstatus sebagai termohon eksekusi.

Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, menjelaskan bahwa aanmaning dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Syahyar.

“Hari ini adalah panggilan aanmaning atau teguran eksekusi kepada Olivia Nathania, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty. Pak Ketua Pengadilan sangat teliti memeriksa seluruh berkas kami, termasuk surat kuasa yang jumlahnya 179 korban,” kata Odie Hudiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).

“Beliau juga menanyakan apakah termohon sudah bebas dari penjara. Kami sampaikan sudah bebas tahun lalu. Maka hari ini merupakan teguran resmi agar para termohon segera membayarkan uang milik korban CPNS sebesar Rp 8,1 miliar,” lanjutnya.

Namun, ketiga termohon eksekusi tidak menghadiri panggilan aanmaning meski telah dipanggil secara sah.

“Panggilan sudah dikirimkan kepada Olivia, Rafly, dan Nia Daniaty. Tapi sampai sidang dimulai, tidak satu pun hadir,” jelas Odie.


Bidik Aset 

Nia Daniaty dan anaknya, Olivia Nathania.
Nia Daniaty dan anaknya, Olivia Nathania. (Instagram @niadaniatynew)

Meski demikian, pihak korban mengaku telah menyiapkan langkah lanjutan apabila para termohon tetap tidak kooperatif.

“Kami sudah memiliki data aset-aset milik para termohon yang bisa disita atau diblokir, baik harta bergerak maupun tidak bergerak, seperti rumah dan rekening,” ungkapnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved