Kamis, 11 Juni 2026

Doktif Vs Richard Lee

Richard Lee Bantah Tudingan Suap ke Doktif, Tegaskan Produk Skincarenya Terdaftar dan Diawasi

Usai diperiksa sebagai tersangka, Richard Lee bantah tawaran damai Rp50 M ke Doktif dan pastikan produknya sesuai aturan.

Tayang:

Ia pun menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Untuk hal-hal lain, saya memilih menghormati proses yang sedang berjalan,” tutupnya.

Doktif Tanggapi Klaim Richard Lee soal Skincarenya Kantongi Izin BPOM

Di sisi lain, Doktif juga turut menanggapi klaim dr Richard Lee yang menyebut produk kecantikannya telah mengantongi izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal itu disampaikan Doktif, saat hadir di Polda Metro Jaya

“Tidak ada maling yang ngaku ya,” kata Doktif, Kamis (19/2/2026).

Doktif menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik, khususnya Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

“Jadi biarkan kita serahkan kepada penyidik, penyidik Polda Metro Jaya terutama Krimsus Tegak Lurus Merah Putih. Kita serahkan saja kepada beliau,” ujarnya.

Lebih lanjut, Doktif menilai Richard Lee memiliki kecenderungan manipulatif dalam menyampaikan informasi ke publik.

“Karena memang Doktif bilang seorang DRL itu sangat manipulatif,” ucapnya.

“Polda Metro Jaya pernah luar biasa difitnah, seolah-olah penyidik itu menarik-narik, menyeret-nyeret, padahal tidak seperti itu cerita faktanya. Tapi dia mem-framing seolah-olah penyidik melakukan tindak kejahatan,” jelas Doktif.

Baca juga: Doktif Harap Richard Lee Bisa Ditahan, Singgung Kerugian Masyarakat atas Produk Skincare

Duduk perkara

Mulanya Dokter Detektif (Doktif) yang sering bikin konten kandungan produk kecantikan, menduga adanya ketidaksesuaian kandungan (overclaim) atau pelanggaran pada produk milik dr. Richard Lee.

Dasar itulah yang membuat Doktif membuat laporan polisi pada 2 Desember 2024 ke Polda Metro Jaya. Nomor laporan tercatat LP/B/7317/XII/2024/SPKT.

Richard Lee diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikannya. 

Polda Metro Jaya resmi menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka usai lakukan gelar pekara.  Ia juga harus wajib lapor karena ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Keberatan dengan status tersebut, dr. Richard Lee melalui kuasa hukumnya, Jefri Simatupang, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026.

(Tribunnews.com, Rinanda/Fauzi Alamsyah)

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved