Doktif Vs Richard Lee
Hotman Paris Akui Doktif Telepon Dirinya, Kecewa Richard Lee Tak Ditahan Meski jadi Tersangka
Hotman Paris ungkap Doktif sempat meneleponnya dan kecewa Richard Lee belum ditahan meski sudah jadi tersangka.
"Dia emang agak kecewa, (Richard Lee) enggak ditahan. Nah, dokter detektif kecewa ya," terangnya.
Meski demikian, Hotman memilih tidak memihak dan enggan menilai siapa yang benar atau salah dalam perkara tersebut.
"Dua-duanya teman saya. Jadi gua enggak mau kasih komentar mengenai siapa yang salah. Oke," pungkasnya.
Alasan Richard Lee Tak Ditahan
Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum terhadap tersangka Richard Lee tetap berjalan meski penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial Richard Lee telah dilakukan secara menyeluruh sejak pagi hingga malam hari pada Kamis (19/2/2026).
“Kami akan menyampaikan bahwa proses penyidikan tersangka atas nama DRL sudah dilaksanakan. Pemeriksaan kemarin dimulai dari pagi hari sampai malam hari,” ujar Budi kepada awak media, Jumat (20/2/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan total 35 pertanyaan kepada tersangka.
Seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan dengan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 100 ayat 5.
“Penyidik mempedomani pelaksanaan penyidikan tersebut dengan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka DRL. Panduannya mengacu pada Pasal 100 ayat 5,” jelasnya.
Budi Hermanto menegaskan keputusan tidak melakukan penahanan bukan berarti perkara dihentikan.
Menurutnya, penyidik tetap bekerja secara independen dan profesional sesuai asas legalitas, proporsional, serta akuntabel.
“Dalam hal ini penyidik Polda Metro Jaya sangat independen melakukan penyidikan berdasarkan asas legalitas, profesional, proporsional, dan akuntabel. Silakan rekan-rekan media boleh mengawasi dan mengawal proses perkara ini,” katanya.
Ia juga memastikan, meski tanpa penahanan, proses hukum terhadap DRL tetap berlanjut sebagaimana mestinya.
Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk kemudian diekspos ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka DRL ini, proses perkara tetap berjalan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan setelah itu melakukan ekspos kepada Jaksa Penuntut Umum. Kita berdoa bersama agar berkas perkara ini tidak bolak-balik dan sudah terpenuhi sehingga dapat dikirim ke JPU,” pungkasnya.
Baca juga: Usai Vakum di Tengah Status Tersangka, Richard Lee Apresiasi Publik yang Masih Setia pada Kliniknya