Senin, 18 Mei 2026

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Ammar Zoni Ungkap Sempat Diminta Keluar dari Sel Pengasingan, Singgung Tenggat Waktu Seminggu

Namun, Ammar dinilai belum mampu menunjukkan bukti tegas soal nominal tersebut dalam percakapan pesan singkat yang dipersoalkan. Ammar hadir di sidang

Tayang:
Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior
SIDANG NARKOBA - Ammar Zoni, terdakwa kasus peredaran narkoba di lapas, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026). Ia mengenakan slayer warna pink bertuliskan "makin ditekan makin dilawan". 

"Maksudnya karena, saksi sudah punya kuncinya di situ. Dan sudah disurvei juga gitu ya kan, tadi malam gitu kan sudah di-crosscheck. Dari dia punya bukti kalau memang ada foto dan video kita dipukulin," tuturnya

Baca juga: Ammar Zoni Datangi Hakim saat Sidang, Beri Bukti Chat dari Kanit Isinya Dugaan Pemerasan Rp300 Juta

"Nah itu yang sebenernya saya pengen. Cuma mungkin kata Om Jon (kuasa hukum) nanti bisa dilakukan di pledoi. Di pledoi disertakan itu foto dan videonya," lanjut Ammar.

Ammar menambahkan, saksi yang berhalangan hadir tersebut merupakan rekan yang sempat menjalani masa hukuman bersamanya.

Selanjutnya sidang akan beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada 12 Maret 2026.

Dalam perkara ini, Ammar disidangkan bersama lima terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi.  Mereka didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Jaksa menyebut kelompok tersebut mengedarkan berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi. 

Ammar diduga menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 gram diduga diberikan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.

Atas perbuatannya, Ammar dan para terdakwa lainnya dijerat dengan dakwaan berlapis. 

Dakwaan utama menggunakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman pidana berat.

Sementara itu, dakwaan alternatifnya adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved