Minggu, 3 Mei 2026

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Sempat Sebut Irish Bella Penyebab Pakai Narkoba, Ammar Zoni Divonis Bareng Ulang Tahun Irish Bella

Vonis kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni digelar bersamaan dengan hari ulang tahun eks istrinya Irish Bella.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Anita K Wardhani
Tribunnews.com/kolase/Tribunnews.com/instagram
VONIS AMMAR ZONI - Vonis kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni digelar bersamaan dengan hari ulang tahun eks istrinya Irish Bella. 

Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara atas kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
  • Vonis kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni digelar bersamaan dengan hari ulang tahun Irish Bella.
  • Sebelumnya nama Irish Bella juga terdengar di ruang sidang, saat Ammar membacakan nota pembelalaan.

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ammar Zoni dijatuhi vonis 7 tahun penjara dalam sidang putusan kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.


Vonis kasus narkoba yang menjerat aktor bernama asli Muhammad Ammar Akbar ini dibacakan Majelis Hakim di  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Baca juga: Haldy Sabri Bereaksi saat Irish Bella Disebut-sebut di Pleidoi sang Mantan, Aditya Zoni: Tidak Salah

Uniknya, outusan ini dibacakan bertepatan dengan hari lahir Irish Bella, mantan istri Ammar Zoni

Entah kebetulan bersamaan, vonis Ammar Zoni dan ulang tahun Irish Bella ini seolah mengingatkan kilas balik kasus narkoba keempat yang dialami kakak Aditya Zoni ini. 

Berikut ulasan Tribunnews.com.


Hukuman Terberat 

VONIS AMMAR - Ammar Zoni diganjar vonis 7 Tahun Penjara berkait kasus peredaran narkoba di lapas. Vonis itu dibacakan oleh hakim PN Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2026).
VONIS AMMAR - Ammar Zoni diganjar vonis 7 Tahun Penjara berkait kasus peredaran narkoba di lapas. Vonis itu dibacakan oleh hakim PN Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2026). (Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior)

Ammar Zoni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu, beratnya melebihi 5 gram," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan.

Baca juga: Vonis Ammar Zoni 7 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukumannya

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada Ammar Zoni dibandingkan dengan lima terdakwa lainnya.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," tegas hakim.


Tatapan Kosong Ammar Zoni hingga Tangisan Kamelia

Mendengar pernyataan tersebut, Ammar Zoni tampak melamun sejenak dengan tatapan kosong seolah merenungi permasalahan yang terjadi.

Ia kemudian langsung menatap tim kuasa hukumnya. Antara Ammar dan kuasa hukumnya, Jon Mathias, tampak saling bertatapan seolah saling menguatkan.

Usai mendengar putusan tersebut, Ammar mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

AMMAR ZONI - Terdakwa kasus dugaan jual beli narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Majelis hakim memvonis Ammar Zoni dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
AMMAR ZONI - Terdakwa kasus dugaan jual beli narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Majelis hakim memvonis Ammar Zoni dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Pikir-pikir, Yang Mulia," jawab Ammar di ruang sidang.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved