Senin, 27 April 2026

Kontroversi Inara Rusli

Insanul Fahmi Sempat Minta Kasus Perzinaan Ditunda, Polisi: Tetap Ditindaklanjuti

Polisi tegaskan laporan Wardatina Mawa soal perzinaan terus berjalan meski Insanul Fahmi ajukan surat penundaan.

Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Polda Metro Jaya jawab soal pengusaha asal Medan, Insanul Fahmi yang sempat meminta penundaan proses hukum kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Wardatina Mawa.

Kompol Andaru membenarkan terkait Insanul Fahmi yang mengirimkan surat untuk penundaan kasus.

"Jadi memang benar saudara IF kepada penyidik tentang penundaan atau penangguhan proses perkara," kata Kompol Andaru, dikutip dari YouTube Intens Ivestigasi, Jumat (6/3/2026).

Ia memastikan proses hukum tersebut tetap berjalan.

Andaru menyebut tim penyidik terus melakukan tugasnya secara profesional.

"Penyidik tetap profesional, dalam ini laporan dari pelapor WM akan tetap ditindaklanjuti profesional," jelas Andaru.

Sampai saat ini kepolisian belum menerima upaya pencabutan laporan dari Wardatina Mawa.

Sehingga pihaknya, lanjut Andaru, terus menindak lanjuti laporan dari Mawa terhadap Insan dan artis Inara Rusli.

"Sampai sekarang penyidik belum menerima upaya pencabutan laporan."

"Saat ini yang dilakukan penyidik adalah tetap profesional menindaklanjuti laporan yang ada," ujar Andaru.

Kasus ini menjadi sorotan berawal dari Mawa membongkar dugaan perselingkuhan Insan dengan Inara.

Baca juga: Lihat Bukti Dugaan Perzinaan Insanul Fahmi dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa: Sangat Menjijikkan

Yang mengejutkan, Mawa memiliki bukti rekaman CCTV yang berisikan dugaan hubungan intim keduanya.

Dengan bukti tersebut, Mawa melaporkan Insan dan mantan istri musisi Virgoun itu ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan.

Pernikahan siri Insan dan Inara juga tak luput dari sorotan.

Insan dan Inara diketahui sudah menikah siri sejak Agustus 2025, tanpa sepengetahuan Mawa yang statusnya masih sebagai istri sah sang pengusaha.

Alasan Insan Ajukan Surat Penundaan Kasus

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved