Selasa, 14 April 2026

Kontroversi Inara Rusli

Inara Rusli Diperiksa Atas Kasus Perzinaan pada 8 April, Mawa: Lanjut sampai Putusan Pengadilan!

Wardatina Mawa menanggapi soal pemanggilan pemeriksaan Inara Rusli terkait kasus dugaan perzinaan digelar pada 8 April 2026.

Ringkasan Berita:
  • Reaksi pihak Wardatina Mawa soal Inara Rusli akan diperiksa polisi.
  • Polisi akan memanggil Inara Rusli untuk menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan perzinaan pada 8 April 2026.
  • Tegas Mawa ingin lanjutkan proses hukum sampai putusan pengadilan. Tolak ajakan Restorative justice.

 

TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Inara Rusli dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan penyidik atas dugaan kasus perzinaan dan perselingkuhan dengan Inara Rusli.

Kasus itu, bermula dari laporan konten kreator asal Medan, Sumatera Utara, Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya pada November 2025.

Mawa melaporkan Inara dan Insanul setelah mengetahui adanya bukti video CCTV dugaan perzinaan mereka.

Meski Inara dan Insanul mengaku bahwa telah adanya penikahan siri pada 7 Agustus 2025, namun Mawa tegas ingin melanjutkan proses hukum.

Kini laporan Mawa sudah masuk ke tahap penyidikan per 10 Februari 2026. Penyidik telah melakukan pemanggilan sejumlah saksi.

Dijadwalkan Inara akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada 8 April 2026, mendatang.

Terkait update yang disampaikan kepolisian Polda Metro Jaya, pihak Mawa yang diwakili kuasa hukumnya, Fedhli Faisal memberikan tanggapan.

Wanita bercadar ini, bersikeras melanjutkan proses hukum kasus perzinaan.

Mawa menginginkan proses hukum tidak hanya sampai menetapkan Inara dan Insanul sebagai tersangka saja. Melainkan keduanya turut menjalani proses hukum atas putusan pengadilan.

"Maunya ini diproses terus sampai lanjut, bukan hanya penetapan tersangka, sampai putusan pengadilan," ucap Fedhli, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (2/4/2026).

Disampaikan pihaknya, permintaan maaf Inara dan Insanul tidak akan bisa menghapuskan pidana.

Baca juga: Pekan Depan Inara Rusli Bakal Diperiksa Polisi Kasus Dugaan Perzinaan yang Dilaporkan Wardatina Mawa

Pun ajakan berdamai atau restorative justice (RJ) juga telah ditolak mentah-mentah oleh Mawa.

"Permintaan maaf tidak bisa menghapuskan pidana, kalaupun mau damai itu harus dari kedua belah pihak yakni melalui RJ tapi Mawa kan kemarin menolah RJ yang diajukan oleh Inara kan," tegasnya lagi.

Harapan Mawa agar proses hukum bisa terus berjalan lancar sampai selesai.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved