Nikita Mirzani dan Keluarganya
Aktivitas Vadel Badjideh Selama Ramadan di Rutan Cipinang
Kakak Vadel Badjideh, Bintang, beberkan aktivitas adiknya selama Ramadan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Ringkasan Berita:
- Vadel Badjideh masih ditahan di Rutan Cipinang terkait kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani.
- Selama Ramadan, ia disebut rajin salat dan tetap berlatih dance.
- Kakak Vadel menyebut Vadel Badjideh banyak beribadah, berbagi cerita dengan sesama tahanan, dan sedang berusaha mengkhatamkan Al-Qur’an.
TRIBUNNEWS.COM - TikToker sekaligus dancer Vadel Badjideh masih ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, buntut kasus persetubuhan dan aborsi yang dilaporkan artis Nikita Mirzani.
Vadel Badjideh sebelumnya dituding telah menghamili putri sulung Nikita, LM, hingga meminta untuk menggugurkan kandungan atau aborsi.
Masih mendekam di balik jeruji besi, aktivitas Vadel selama Ramadan dibeberkan kakaknya, Bintang Badjideh.
Bintang menyebut Vadel semakin rajin ibadah selama di dalam penjara dan masih menyempatkan diri untuk latihan dance.
"Alhamdulillah nggak putus salatnya, sama latihan dance aja sih," ungkap Bintang, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (6/3/2026).
Selain itu, Vadel juga lebih banyak sharing-sharing dengan tahanan lain di dalam penjara.
Bintang pun mengatakan, adiknya saat ini juga tengah proses untuk mengkhatamkan Al-Qur'an.
"Banyak sharing-sharing ke temannya juga."
"Kalau khatam Al-Qur'an itu masih proses," katanya.
Lebih lanjut, Bintang membeberkan perubahan Vadel pasca ditahan atas laporan dari Nikita.
Vadel menunjukkan banyak perubahan, seperti emosinya lebih stabil hingga pemikirannya jauh lebih dewasa dari sebelumnya.
Baca juga: Yakin Vadel Badjideh Tak Bersalah Dalam Kasus Persetubuhan, Kuasa Hukum Singgung Fakta Persidangan
"Emosi lebih stabil, tutur katanya lebih bagus, terus tingkat pemikirannya juga lebih luas, dewasa lah," beber personil grup dance VLADD itu.
Vadel telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar buntut laporan dari Nikita.
Pihak Vadel pun sebelumnya telah mengajukan banding namun hukuman malah diperberat jadi 12 tahun penjara.
Setelah hukuman diperberat, pihak Vadel Badjideh terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi agar bisa diringankan dalam kasus ini.
Kasasi adalah salah satu upaya secara hukum untuk mengajukan pembatalan putusan pengadilan tingkat terakhir kepada Mahkamah Agung.
Soal Aborsi Putri Nikita Mirzani
Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik sebelumnya mengaku meyakini bahwa Vadel bukan orang yang menghamili putri Nikita Mirzani, LM.
Soal aborsi, ia menyebut perbuatan tersebut merupakan inisiatif dari LM sendiri.
"Dijabarin kok sama majelis yang pesan obat siapa, pakai nama samarannya LM, yang minum dia," ujar Oya.
Baca juga: Curahan Hati Vadel Badjideh Selama Ditahan Buntut Kasus Persetubuhan dan Aborsi
Ia menegaskan, bahwa Vadel tak berada di tempat saat LM melakukan proses aborsi tersebut.
Jika aborsi yang meminta Vadel, seharusnya LM berhak menolak.
Namun LM sendiri, kata Oya, malah tetap menggugurkan kandungannya atas pilihannya sendiri.
"Vadel tidak di situ. Oke pertanyaan masyarakat 'tapi kan Vadel yang nyuruh' ."
"Jawab saya, perempuan punya pilihan nggak untuk bilang enggak? Jadi semua perempuan punya pilihan untuk bilang tidak untuk menggugurkan," jelas Oya.
Pun dalam fakta persidangan, Oya menyebut LM telah mengakui dirinya yang memiliki inisiatif melakukan aborsi.
"Fakta persidangannya, LM mengakui dia lah yang punya inisiatif untuk aborsi," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.