Sabtu, 9 Mei 2026

Doktif Vs Richard Lee

Kelegaan Doktif usai Richard Lee Ditahan, Akan Rayakan Kemenangan Masyarakat

Dokter Richard Lee (DRL) resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam. Doktif memberikan respons. 

Tayang: | Diperbarui:
Ringkasan Berita:
  • Ditahannya dokter Richard Lee (DRL) membuat doktif bereaksi. 
  • Doktif merasa lega hingga menyentil sikap Ricchard Lee.
  • Doktif akan gelar syukuran. 

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Richard Lee (DRL) resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam. Dokter Detektif alias doktif memberikan respons. 

Dokter detektif alias Doktif mengaku lega dan bersyukur setelah Richard Lee, resmi ditahan.

Baca juga: Profil Richard Lee, Bos Skincare Kaya Raya yang Kini Kehilangan Kebebasannya

"Hari ini rasanya seperti plong banget," ujar Doktif saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat malam seperti dikutip Kompas.com. 

Influencer kecantikan bernama asli Samira Farahnaz ini menilai penahanan RDL merupakan buah dari perjuangan panjang masyarakat yang merasa dirugikan oleh Richard.

Doktif mengaku merasa lega karena penanganan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ini akhirnya mencapai tahap penahanan di tengah suasana bulan suci Ramadan.

"Masyarakat Indonesia yang selama ini menjadi korban dari segala kebohongan dan tipu daya ucapan tersangka DRL akhirnya mendapatkan jawabannya."

Doktif memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang dianggapnya telah bertindak profesional dalam menangani perkara ini.

Doktif memandang jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah menunjukkan sikap tak terpengaruh oleh intervensi dari pihak-pihak tertentu. 

"Apresiasi terhadap Polda Metro Jaya yang Doktif yakin ini suatu gebrakan yang sangat luar biasa. Polda Metro Jaya sangat-sangat hebat, merah putih tegak lurus. Saya yakin mereka tidak mampu 'disiram' oleh pihak mana pun," tegasnya.

Sebut Richard Lee Meremehkan Penyidik, Tak Wajib Lapor Malah Live Tiktok

Doktif sentil sikap Richard Lee yang dinilai tidak kooperatif selama masa wajib lapor, yang menjadi salah satu pertimbangan polisi melakukan penahanan.

Ia menyoroti  perilaku tersangka yang justru aktif melakukan siaran langsung di media sosial saat seharusnya memenuhi panggilan penyidik.

DOKTER RICHARD LEE DITAHAN — Tersangka Richard Lee digiring penyidik menuju Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026) malam. Mengenakan kemeja putih dan sandal jepit, tangan sang influencer tampak terborgol dan disembunyikan di balik pakaiannya saat dibawa petugas usai pemeriksaan intensif.
DOKTER RICHARD LEE DITAHAN — Tersangka Richard Lee digiring penyidik menuju Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026) malam. Mengenakan kemeja putih dan sandal jepit, tangan sang influencer tampak terborgol dan disembunyikan di balik pakaiannya saat dibawa petugas usai pemeriksaan intensif. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

"Kemarin dia meremehkan, diwajibkan wajib lapor Senin dan Kamis ternyata tidak dilakukan. Malah diketahui melakukan live pada akun TikTok. Itu mungkin salah satu alasannya dia ditahan saat ini," tutur Doktif.

Dilansir Tribunnnews.com sebelumnya, ihwal penahanan DRL berdasarkan dua pertimbangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menerangkan bahwa DRL mulanya menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan dilaksanakan pada Jumat (6/3/2027) dimulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. 

Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan tindakan tersangka DRL, ada dua alasan yang membuat penyidik melakukan penahanan.

Kombes Budi menuturkan bahwa tersangka DRL dinilai menghambat proses penyidikan di antaranya mangkir pemeriksaan dan tidak menjalani wajib lapor sebagai tersangka.

"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas," terang Kombes Budi.

Ketidakpatuhan DRL terhadap proses hukum diperkuat dengan aktivitas live di akun Tiktok.

"Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas," imbuh Kombes Budi.

Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya. 

Dinilai Tak Pantas Ajukan Penahanan 

Richard Lee dinilai menghambat penyidikan dengan mangkir dari pemeriksaan tambahan serta beberapa kali absen dari kewajiban wajib lapor tanpa alasan yang jelas.


Doktif memandang ada langkah hukum yang berpeluang dilakukan DRL yakni permintaan penangguhan penahanan.

Namun demikian Doktif meyakini hal itu tidak akan dikabulkan penyidik.

"Kalau menurut Doktif sih sangat tidak laik karena kan sulit untuk bisa orang ini diajak untuk kooperatif, sulit," tukasnya.

Menurutnya, penahanan DRL juga memenuhi syarat yakni persangkaan pasal di atas lima tahun penjara.

Pihak hukum DRL belum memberikan penjelasan terkait upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya.

  
Doktif Bakal Gelar Syukuran 

DOKTIF VS RICHARD LEE - Dokter kecantikan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026). Doktif menanggapi kehadiran Richard Lee yang mengklaim produknya halal dan memiliki izin BPOM. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah).
DOKTIF VS RICHARD LEE - Dokter kecantikan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026). Doktif menanggapi kehadiran Richard Lee yang mengklaim produknya halal dan memiliki izin BPOM. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). (Tribunnews.com)

Sebagai bentuk rasa syukur atas perkembangan kasus ini, Doktif berencana menggelar acara syukuran bersama anak-anak yatim dan penyandang disabilitas dalam waktu dekat.


Ia menegaskan bahwa kemenangan ini bukan miliknya pribadi, melainkan milik konsumen Indonesia.

"Insya Allah besok Doktif akan syukuran bersama dengan teman-teman tuna netra dan panti asuhan. Sekali lagi, ini bukan kemenangan Doktif, tapi kemenangan masyarakat," ujarnya.

Tangan Diborgol Disembunyikan dalam Kemeja 

Usai setengah hari diperiksa di ruang penyidikan, Richard Lee keluar dengan kondisi tangan terborgol.

DRL keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan mengenakan kemeja putih. 

Dia digiring ke rutan dikawal petugas kepolisian berpakaian preman.

Tangan yang diborgol disembunyikan di dalam kemeja.

Tak ada sepatah katapun yang diucapkan Richard Lee, wajahnya tampak pucat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu membenarkan penahanan tersebut.

“Iya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

 

Jejak Kasus

Untuk diketahui kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen yang membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada Oktober hingga November 2024. 

Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.

Setelah diterima, produk-produk tersebut diduga bermasalah, mulai dari kandungan tidak sesuai label, kondisi tidak steril, hingga kemasan yang diduga hasil repacking.

Doktif kemudian melaporkan DRL ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.

Sementara itu Doktif juga ditetapkan tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat Dokter Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pada 6 Januari 2026, kedua pihak Doktif dan Richard Lee mangkir dari panggilan mediasi di Polres Jakarta Selatan sehingga proses pidana berlanjut.

(Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Abdi/Reynas)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved