Selasa, 5 Mei 2026

Doktif Vs Richard Lee

Rieke Diah Ikut Soroti Kasus Richard Lee, Singgung Dugaan Pencucian Uang di Bisnis Skincare

Rieke Diah Pitaloka menilai kasus Richard Lee bisa lebih luas, bahkan menyinggung kemungkinan adanya indikasi pencucian uang.

Tayang:
Ringkasan Berita:
  • Penahanan Richard Lee oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ikut disorot DPR.
  • Rieke Diah Pitaloka menilai kasus ini bisa lebih luas dari polemik skincare dan menyebut kemungkinan indikasi TPPU.
  • Ia menyoroti perputaran uang yang tidak wajar, seperti omzet besar yang tidak sebanding dengan laporan pajak atau biaya produksi.

TRIBUNNEWS.COM - Penahanan dokter sekaligus YouTuber Richard Lee dalam beberapa waktu terakhir turut menarik perhatian sejumlah pihak, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), Rieke Diah Pitaloka.

Kasus yang semula mencuat di ruang publik sebagai polemik di industri kecantikan ini kini ikut disorot dari sudut pandang yang lebih luas, terutama terkait perlindungan konsumen.

Perkara tersebut, berawal dari laporan sesama dokter, Samira Farahnaz yang dikenal dengan nama Dokter Detektif atau Doktif.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya telah resmi menahan Richard Lee setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Jumat (6/3/2026) malam.

Penahanan itu dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Namun bagi Rieke Diah Pitaloka, kasus tersebut tidak berhenti pada dugaan pelanggaran konsumen semata.

Saat menjadi bintang tamu dalam podcast YouTube bersama Krisna Murti di kanal Krisna Murti Official, ia menyampaikan pandangannya bahwa persoalan ini bisa saja memiliki dimensi yang lebih luas.

Rieke menegaskan bahwa dirinya tidak ingin secara langsung mengaitkan kasus tersebut dengan pihak-pihak yang telah ditangkap.

Meski demikian, ia menilai ada sejumlah hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian.

"Tapi di luar itu semua, dari kasus Richard ini saya tidak akan mengarah pada yang sekarang sudah ditangkap ya. Tetapi ini menjadi catatan penting bagi saya sendiri," ujar Rieke, dikutip Tribunnews, Selasa (10/3/2026). 

Ia kemudian menyinggung kemungkinan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang dalam bisnis kecantikan, termasuk pada sektor skincare.

Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Nilai Kasus Richard Lee Lebih Besar, Soroti Dugaan Mafia Skincare

"Kemungkinan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang. Oke, itu sudah bermutasi salah satunya pada bisnis skincare." 

Dalam pandangannya, polemik yang muncul di industri kecantikan kerap tidak hanya berkaitan dengan klaim produk, tetapi juga berpotensi bersinggungan dengan aspek hukum lainnya.

"Oleh karena itu saya tidak akan panjang-panjang sih, bahwa ini ada klaim medis yang tidak benar, klaim ilmiah yang tidak terbukti. Kemudian ini ada Pasal 378 KUHP penipuan atau Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, begitu," jelasnya. 

Pemeran Oneng di situasi komedi Bajaj Bajuri ini juga menyebut bahwa ada pola tertentu yang menurutnya sering muncul dalam kasus bisnis kosmetik atau klinik estetika yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Tetapi ada pola yang menurut saya, ini saya masih asumsi sementara saya, analisis sementara saya, pola yang biasanya menjadi indikasi TPPU dalam kasus bisnis kosmetik atau klinik estetika," terangnya. 

Salah satu indikator yang ia soroti adalah kemungkinan adanya perputaran uang yang tidak wajar dalam bisnis tersebut.

"Ini menurut saya ada indikasi perputaran uang yang tidak wajar," katanya. 

Ia kemudian memberikan contoh kondisi yang menurutnya perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.

"Misalnya omzet klinik atau brand skincare sangat besar, tetapi tidak sebanding dengan laporan pajak atau biaya produksi."

Karena itu, politisi dari Partai PDI Perjuangan ini mendorong agar aparat penegak hukum menelusuri lebih jauh aspek finansial yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Maka dalam kasus ini mari kita juga mendukung para penegak hukum untuk menelusuri juga laporan pajak dan biaya produksi," jelasnya. 

Baca juga: Dokter Richard Lee Syok Masuk Sel, Mulai Pasrah Usai Sang Istri Datang Besuk

Penyidik Polda Metro Jaya Nilai Sikap Richard Lee Tak Cerminkan Warga Negara Patuh Hukum

Penahanan DRL berdasarkan pertimbangan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menerangkan tersangka DRL tidak menunjukkan sikap patuh terhadap hukum.

Menurutnya, DRL sempat live Tiktok saat mangkir dalam agenda pemeriksaan.

"Keterangan yang disampaikan DRL bahwa yang bersangkutan melakukan melakukan kegiatan live Tiktok di akun milik sendiri untuk tujuan promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya," jelasnya kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).

Dengan tindakan itu, penyidik menilai tersangka DRL tidak pula hormat pada hukum yang berlaku. 

"Intinya yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum," tukasnya.

DRL menjalani pemeriksaan pada Jumat (6/3/2027) dimulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. 

Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan tindakan tersangka DRL, ada dua alasan yang membuat penyidik melakukan penahanan.

Tersangka DRL dinilai menghambat proses penyidikan di antaranya mangkir pemeriksaan dan tidak menjalani wajib lapor sebagai tersangka.

Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas namun masih bisa beraktivitas kegiatan lain.

Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.

Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya

Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.

Menurutnya, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukumnya.

Baca juga: Beda Ekspresi Richard Lee saat Ditahan, 2021 Menolak, Kini Diam dan Sembunyikan Wajah

Untuk diketahui kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen yang membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada Oktober hingga November 2024. 

Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.

Setelah diterima, produk-produk tersebut diduga bermasalah, mulai dari kandungan tidak sesuai label, kondisi tidak steril, hingga kemasan yang diduga hasil repacking.

Doktif kemudian melaporkan DRL ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.

Sementara itu Doktif juga ditetapkan tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat Dokter Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pada 6 Januari 2026, kedua pihak Doktif dan Richard Lee mangkir dari panggilan mediasi di Polres Jakarta Selatan sehingga proses pidana berlanjut.

(Tribunnews.com, Rinanda/Reynas) 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved