Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Ammar Zoni Dituntut Hukuman Paling Berat dari Terdakwa Lain, Status Residivis Jadi Alasan
Jaksa menilai Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ringkasan Berita:
- Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara dan denda senilai Rp 500 juta berkait kasus peredaran narkoba dalam lapas
- Tuntutan terhadap Ammar Zoni menjadi yang paling berat dibandingkan lima terdakwa lainnya dalam berkas perkara yang sama
- Status Ammar dan keterangannya yang berbelit di persidangan jadi yang memberatkan tuntutan
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Ammar Zoni terancam hukuman 9 tahun penjara dan denda senilai Rp 500 juta dalam kasus peredaran narkotika di dalam lapas.
Ancaman tersebut mengemuka saat jaksa membacakan tuntutan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Baca juga: Kamelia Masih Tak Yakin Surat Pernyataan Putus Ditulis oleh Ammar Zoni, Berniat Minta Konfirmasi
Jaksa menilai Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika denda tersebut tidak dibayar, Ammar wajib menjalani tambahan kurungan selama 140 hari.
Tuntutan Tertinggi di antara terdakwa lain dalam kasus yang sama
Tuntutan terhadap Ammar Zoni menjadi yang paling berat dibandingkan lima terdakwa lainnya dalam berkas perkara yang sama.
Sebagai perbandingan, terdakwa Asep dan Ade Chandra hanya dituntut 6 tahun penjara karena dinilai kooperatif. Sementara terdakwa lainnya dituntut antara 7 hingga 8 tahun penjara.
Ada beberapa faktor krusial yang memberatkan tuntutan pria berusia 32 tahun tersebut. Antara lain status Ammar sebagai residivis kasus narkoba.
Ammar juga dinilai berbelit-belit dalam memberi keterangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
Jaksa juga menyebut Ammar tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan Ammar juga tidak mendukung upaya pemberantasan narkotika yang merusak generasi muda.
Satu-satunya hal yang dianggap meringankan oleh Jaksa hanyalah sikap sopan Ammar selama menjalani persidangan.
Bantah Jadi Bandar dan Tuding Adanya Pemerasan
Ammar Zoni dalam persidangan bersikeras membantah tuduhan sebagai bandar narkoba. Ammar menilai keterangan saksi dari pihak kepolisian hanya bersifat opini dan tidak berdasar.
"Semuanya salah Yang Mulia. Kalau Bapak bilang saya sebagai bandar, saya tidak punya apa-apa di situ," ujar Ammar dengan nada emosional dalam persidangan sebelumnya.
Bahkan, Ammar melontarkan pernyataan mengejutkan dengan menyebut adanya oknum Polri yang mencoba memerasnya. Ia mengklaim oknum tersebut meminta uang sebesar Rp300 juta agar kasusnya tidak dilanjutkan. "Dia meminta Rp300 juta di depan semua, kita semua menjadi saksi," tegasnya.
Barang Bukti dan Kelanjutan Sidang Dalam perkara ini, aparat menyita sejumlah barang bukti yang meliputi paket sabu, 64 linting ganja, satu butir pil ekstasi, timbangan elektrik, hingga telepon genggam yang berisi riwayat transaksi digital.
Setelah pembacaan tuntutan ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak Ammar Zoni untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya, sebelum hakim menjatuhkan vonis final.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ammar-zoni-lesu.jpg)