Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Ammar Zoni Jalani Sidang Pleidoi Hari Ini, Kuasa Hukum Ungkap Strategi
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias ungkap strategi dari pihaknya dalam menghadapi sidang pleidoi hari ini.
Ringkasan Berita:
- Ammar Zoni dijadwalkan membacakan pleidoi di PN Jakarta Pusat hari ini.
- Kuasa hukumnya menyebut pleidoi telah disusun matang, berisi perjalanan hidup Ammar hingga terjerat narkoba dan kandasnya rumah tangga.
- Dalam pleidoi, Ammar Zoni juga mengungkap kejanggalan kasus yang menjeratnya.
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Ammar Zoni dijadwalkan jalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Kamis (2/4/2026).
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathas mengungkap strategi dari pihaknya dalam menghadapi persidangan.
Jon Mathias memastikan Ammar sudah menyusun semua pleidoi yang akan disampaikan di sidang.
"Dia udah menyusun pleidoi tersebut," kata Jon, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Dalam pleidoi tersebut, lanjut Jon, Ammar memaparkan kisah hidupnya dari awal kenal narkotika hingga rumah tangganya bersama aktris Irish Bella kandas.
"Intinya ya dia kan menceritakan gimana riwayat hidup dia ya kan sampai ya dia berpisah juga kemudian juga pada kenapa dia sampai mengenal narkotika," beber Jon.
Menurut Jon, Ammar sudah menyusun pembelaannya dengan baik.
"Jadi semua dia sudah susun dengan baik," katanya.
Selain itu, Ammar juga mengungkap kejanggalan atas kasus yang menjeratnya.
Jon menuturkan, tim kuasa hukum juga membantu mengungkap fakta hukum persidangan serta awal proses hukum yang dijalani Ammar saat dituding terlibat dalam peredaran narkoba di penjara.
"Iya itu ada (kejanggalan), tapi kalau masalah fakta persidangan itu tentu PH ya yang menyiapkan masalah dasar-dasar hukumnya."
Baca juga: Lebaran di Lapas, Ammar Zoni Dapat Makanan Spesial dan Dukungan Keluarga Jelang Pleidoi
"Kemudian dia bagaimana tidak di dampingi PH, masalah penggeledahan, penyitaan, dan saksi-saksi yang belakangan muncul yang menurut kami tidak relevan secara hukum, itu pasti kita tuangkan semua," papar Jon.
Ammar dan lima terdakwa lainnya sebelumnya dituding ikut terlibat mengedarkan narkoba di dalam penjara.
Kasus itu mencuat saat Ammar masih menjalani masa tahanan atas kasus narkoba yang ketiga kalinya di Rutan Salemba, Jakarta.
Tuntutan Hukuman Ammar Zoni Berbeda dengan Terdakwa Lain
Ammar Zoni diketahui telah dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).