Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Aditya Zoni Harap Hukuman Ammar Zoni Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sebagaimana diketahui, JPU menuntut Ammar Zoni dengan pidana 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta.
Ringkasan Berita:
- Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba dalam lapas
- Tuntutan tersebut jauh dari hal yang diharapkan oleh Ammar, termasuk Aditya, sang adik
- Meski kecewa, Aditya meyakini ada peluang bagi kakaknya untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan, mengingat proses persidangan belum selesai
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aditya Zoni berharap hukuman yang dijatuhkan kepada kakaknya, Ammar Zoni, dalam kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan dapat lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagaimana diketahui, JPU menuntut Ammar Zoni dengan pidana 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta.
Aditya menyatakan dirinya pasrah dan menyerahkan sepenuhnya hasil persidangan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Pertama-tama kami berserah diri sama Allah SWT bagaimana nantinya," kata Aditya Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, belum lama ini.
Aditya menilai masih ada peluang bagi kakaknya untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan, mengingat proses persidangan belum selesai.
Pasalnya, masih terdapat agenda pledoi atau nota pembelaan yang akan disampaikan pihak Ammar Zoni.
Baca juga: Tuntutan Hukuman Ammar Zoni Jauh dari Ekspektasi, Adik sang Aktor: Kita Berjuang Nanti di Pembelaan
Aditya Zoni pun mengaku sempat berharap tuntutan yang diajukan terhadap Ammar Zoni bisa lebih ringan.
"Habis ini sebetulnya masih ada pembelaan, kan?" ujar Aditya Zoni.
"Ekspektasi kami pasti rendah. Tinggal ditunggu saja pembelaannya entar," lanjutnya.
Bagi Aditya, hal terpenting saat ini adalah kondisi mental Ammar Zoni, mengingat sang kakak telah tiga tahun berturut-turut merayakan Lebaran di balik jeruji besi.
"Dan yang paling penting sekarang saat ini adalah mental Bang Ammar ya. Kalau saya sih bener-bener fokus untuk ke mentalnya Bang Ammar saja, mendampingi Bang Ammar saja," ujar Aditya.
"Dan mudah-mudahan nanti di tiga minggu lagi ya kita mulai sidang lagi, ya mudah-mudahan hasilnya terbaik," pungkasnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada 2 April 2026.
(Tribunnews.com/ M Alivio Mubarak Junior)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pesinetron-Aditya-Zoni-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Pusat.jpg)