Sabtu, 11 April 2026

Kesehatan Nikita Mirzani Drop dalam Rutan Pondok Bambu, Sempat Diinfus

Informasi mengenai kondisi kesehatan Nikita Mirzani diungkap anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, saat pengecekan fasilitas dan tata kelola rutan.

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
VONIS VADEL - Nikita Mirzani tak puas Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena kasus kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi terhadap putrinya, LM. Nikita Mirzani di sela-sela sidangnya di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025). 

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan yang menyeret nama Nikita Mirzani terkait konflik dengan seorang dokter sekaligus pemilik produk skincare, Reza Gladys. Dalam proses persidangan, majelis hakim menilai Nikita terbukti melakukan ancaman agar pihak korban menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut agar tidak mengulas atau membicarakan produk perawatan kulit milik dokter tersebut.

Uang yang diterima dari korban itu kemudian diketahui digunakan oleh Nikita Mirzani untuk melunasi sisa kredit pemilikan rumah (KPR) miliknya. Penggunaan dana hasil tindak pidana tersebut menjadi salah satu dasar majelis hakim menyatakan bahwa unsur TPPU dalam perkara ini terpenuhi.

Dalam perjalanan proses hukum, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih dahulu menjatuhkan vonis bersalah kepada Nikita Mirzani pada 28 Oktober 2025. Saat itu, ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan atas perkara pemerasan.

Namun Nikita Mirzani tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding pada 3 November 2025. Perkara itu kemudian diperiksa oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam putusan bandingnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama. Hakim menilai unsur tindak pidana pencucian uang terbukti dalam perkara tersebut, sehingga hukuman terhadap Nikita Mirzani diperberat menjadi enam tahun penjara.

Tidak puas dengan putusan banding itu, Nikita Mirzani kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Desember 2025. Namun permohonan tersebut akhirnya ditolak oleh majelis hakim agung.

(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved