Kabar Artis
Keenan Nasution Resmi Cabut Gugatan Terhadap Vidi Aldiano soal Lagu Nuansa Bening
Keenan Nastution mencabut perkara hukum terhadap Vidi Aldiano soal lagu Nuansa Bening yang telah ke tingkat kasasi.
Ringkasan Berita:
- Gugatan Keenan Nasution terhadap Vidi Aldiano terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening memasuki babak baru.
- Kuasa hukum Keenan menyebut pengajuan kasasi perkara hukum terhadap Vidi resmi dicabut.
- Di sisi lain, kuasa hukum Vidi mengatakan pihaknya telah memenangkan beberapa gugatan.
TRIBUNNEWS.COM - Perkara hukum yang menjerat mendiang penyanyi Vidi Aldiano memasuki babak baru.
Vidi Aldiano digugat oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening.
Gugatan itu sendiri telah didaftarkan sejak 16 Mei 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Adapun suami Sheila Dara Aisha itu telah dinyatakan memenangkan gugatan Keenan.
Namun, permasalahan tersebut kembali menjadi sorotan usai keputusan pemilik nama lengkap Radakrisnan Nasution itu untuk tetap melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi, padahal Vidi telah berpulang pada 7 Maret 2026 lalu.
Kini, Keenan melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang menegaskan, bahwa perkara hukum terhadap Vidi telah resmi dihentikan.
"Atas nama klien kami Pak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, kami akan mencabut proses kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung saat ini," ungkap Minola, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (20/3/2026).
Meski tidak secara otomatis terhenti, namun Minola menjelaskan, gugatan dapat dicabut selama belum ada keputusan resmi dari Mahkamah Agung terkait kasasi.
"Apakah itu dibenarkan secara hukum? Iya dibenarkan secara hukum."
"Tidak otomasi berhenti, tapi ketika pemohon kasasi atau kuasa hukumnya ingin mencabut proses kasasi itu, maka proses kasasi itu dapat dicabut atau dibatalkan sepanjang belum ada keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung," jelasnya.
Sementara itu, Minola menyebut kasasi diajukan sebelum Vidi meninggal dunia.
Baca juga: Keenan-Rudi Ngotot Lanjut Kasasi, Pesan Terakhir Vidi Aldiano soal Gugatan Hak Cipta Nuansa Bening
"Jadi karena kasasinya ini baru teregister, dan teregisternya ini sebelum almarhum berpulang," bebernya.
Untuk itu, Minola membantah bahwa kliennya tetap melanjutkan perkara hukum meski Vidi telah berpulang.
"Jadi kalau dikatakan Keenan tetap meneruskan, meneruskan apa? Orang sudah berjalan," tembaknya.