Kabar Artis
Keenan Nasution Resmi Cabut Gugatan Terhadap Vidi Aldiano soal Lagu Nuansa Bening
Keenan Nastution mencabut perkara hukum terhadap Vidi Aldiano soal lagu Nuansa Bening yang telah ke tingkat kasasi.
Sebelumnya, kuasa hukum Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan, menyampaikan pandangannya terkait perkembangan kasus ini.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah memenangkan beberapa gugatan yang diajukan secara terpisah oleh pihak penggugat.
“Yang pertama bahwa sebenarnya kami selaku kuasa hukum dari almarhum Vidi dan juga Om Haris itu kita sudah memenangkan tiga gugatan yang terpisah," ujar Yakup, dikutip Tribunnews dalam YouTube Cumicumi, Kamis (19/3/2026).
Ia kemudian menambahkan bahwa perkara yang diajukan memiliki substansi yang sama, meski dipisah dalam beberapa gugatan.
“Jadi permasalahannya sebenarnya sama, tapi dipecah menjadi tiga gugatan oleh pihak mereka. Itu sudah diputus oleh Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu tanggal 19 November 2025.”
Lebih lanjut, Yakup menilai putusan tersebut menjadi dasar kuat bahwa gugatan tidak memiliki landasan hukum yang memadai.
“Pada dasarnya ini membuktikan bahwa memang gugatan mereka itu tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada," terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pelanggaran terkait lagu yang disengketakan.
“Karena memang faktanya almarhum Vidi dan juga Om Haris tidak pernah melakukan pelanggaran apa pun terkait dengan lagu Nuansa Bening.”
Meski demikian, Yakup menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh pihak penggugat.
“Nah, sekarang adapun mereka mau mengajukan atau mereka sudah mengajukan kasasi dan dilanjutkan, ya itu merupakan hak mereka.”
Yakup juga mengakui bahwa sebagai kuasa hukum, pihaknya tidak dapat mencampuri keputusan tersebut, meski menilai arah perkara sudah cukup jelas.
“Mungkin kami juga tidak bisa intervensi, walaupun kami sebagai kuasa hukum sudah melihat bahwa mungkin semua praktisi hukum, jika mengikuti perkembangan kasusnya dan melihat putusannya juga, ya sudah memahamilah seperti apa gugatan tersebut.”
Pada akhirnya, ia menegaskan sikap menghormati proses hukum yang berjalan.
“Tapi setelah sudah melihat itu semua, mereka tetap mau melanjutkan kasasinya, yaitu ya kita hormati saja, memang itu hak mereka," pungkasnya.